Pesawaran (MDSnews) – Setelah dua kali mangkir dari panggilan di Polres Pesawaran, oknum Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran Supriyadi akhirnya hadir dengan didampingi kuasa hukumnya.
Diketahui, oknum Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran Supriyadi telah dilaporkan ke Polres Pesawaran oleh rekan kerjanya sesama Anggota DPRD.
Kasatreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mengatakan, setelah dua kali mangkir dari panggilan akhirnya yang bersangkutan hadir didampingi kuasa hukumnya.
“Oknum anggota DPRD tersebut kemarin sudah hadir, dan kita juga sudah melakukan pemeriksaan dan keterangan dari yang bersangkutan,” kata Supriyanto, Selasa (12/7/22).
Dirinya menjelaskan, untuk sementara pihaknya hanya meminta keterangan dari yang bersangkutan. Dan dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan kembali.
“Dalam waktu dekat kita juga akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap yang bersangkutan dan para saksi, lalu langkah selanjutnya akan kita gelar perkara,” Ujarnya.
Diketahui sebelumnya, oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesawaran dari Partai Hanura Supriyadi dilaporkan rekannya sesama Anggota DPRD Rohman ke Polres Pesawaran atas dugaan tindak pidana penipuan sebesar Rp. 105 Juta.
Laporan tersebut tertuang dalam surat laporan bernomor LP/B/381/VI/2022/SPKT/POLRESPESAWARAN/POLDALAMPUNG tertanggal 15 Juni 2022.
Rohman menceritakan kronologis dugaan penipuan yang membuat dirinya merugi lebih dari 100 Juta Rupiah tersebut.
“Kejadian itu sejak Tahun 2020, dia meminjam uang ke saya untuk membayar hutang ke kawannya, janjinya 2021 akan dibayar, namun hingga sekarang tidak ada kabar,” kata Rohman saat dihubungi melalui telepon, Jum’at (8/7/22). (Ram)