Pringsewu (MDSnews) – Kejaksaan Negeri Pringsewu secara maraton memintai keterangan sejumlah pihak dari perangkat Pekon, hingga pihak ketiga terkait dugaan mark-up harga pengadaan alat prokes pada kegiatan Pilkakon serentak Tahun 2022 dari 19 Pekon yang mengikuti Pilkakon di Kabupaten Pringsewu, Selasa (12/7/22).
Kasi Intel Pringsewu Median Suwardi SH, mewakili Kepala Kejari Pringsewu Ade Indrawan SH, saat gelar Press realease mengatakan, pihak kejaksaan secara marathon memanggil perangkat Pekon, dan pihak ketiga untuk dimintai keterangan, saat ini yang dimintai keterangan berinisial NH sebagai perantara penyedia pengadaan alat prokes pada kegiatan Pilkakon serentak tahun 2022.
“Pemanggilan terhadap pihak terkait tersebut berdasarkan surat perintah operasi intelijen Kajari nomor : SP-OPS 08/L.8.20/Dek.1/07/2022 tanggal 1 Juli 2022. Setelah kami pelajari dari dokumen SPJ ditemukan adanya kejanggalan yang mengarah pada modus,”Ungkap Kasi Intelijen Kejari Pringsewu Median Suwardi SH.
Dikatakan Median, pihaknya masih akan terus mempelajari dokumen laporan dari Pekon lainnya, dan mendalaminya untuk menentukan kemungkinan besaran ada kerugian negara.
“Saat ini pihak kejaksaan masih dalam tahap proses penyelidikan, namun dari hasil keterangan NH, didapat ada beberapa orang lain yang ikut terlibat dalam pengadaan itu. Diantaranya SPR, BH, BRN, IY, SHR. Penyedia lainnya akan dipanggil pada Kamis dan Jumat mendatang,”Terangnya.
Sambung Median dari beberapa laporan dokumen Pekon yang telah menyerahkan laporan, diantaranya Sukaratu dan Sukawangi. Namun anehnya dalam BKP laporan tersebut tidak ditandatangani oleh pihak penyedia.
Lebih lanjut Median menjelaskan, adanya MoU antara CV Farrah dengan NH, di mana CV tersebut memberikan fee 5 %. Namun dalam prakteknya di lapangan ditemukan adanya perubahan RAB yang dilakukan NH pihak penyedia.
“Ditengarai adalah mark-up harga yang dilakukan oleh NH yang mengatasnamakan penyedia,”Jelas Median.
Sementara pantauan awak media, di ruang Intel Kejari setempat. hingga pukul 17.30 Wib pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait masih terus berjalan. (Ivan & Aden)