Dugaan Mark Up Pengadaan Prokes, Kejari Secara Marathon Periksa Beberapa Pihak

DAERAH HOME Pringsewu TERBARU

Pringsewu (MDSnews) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melalui Kasi Intel (Kastel) Median Suwandi.S.H.M.H mewakili Ade Indrawan SH.MH. terus melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap sejumlah pihak terduga, terkait dugaan mark-up pengadaan alat Protokol Kesehatan (Prokes) pada Pemilihan Kepala Pekon serentak, 2022 lalu, Kamis (14/7/22).

Setelah inisial NH selaku perantara dari pihak ketiga, memenuhi panggilan di Kejari untuk dimintai keterangan. Dari pengembangan NH, pihak Kejari berhasil memperoleh nama-nama yang diduga terlibat dalam penyediaan alat prokes tersebu. Kejaksaan Pringsewu tengah melakukan pengembangan. Satu persatu dari berbagai pihak dipanggil untuk dimintai keterangan.

Kejari Pringsewu hari ini memanggil berinisial BH. Pemanggilan terhadap BH dilakukan oleh kejaksaan atas dugaan keterlibatannya dalam penyediaan alat prokes, berdasarkan keterangan dari NH sebelumnya.

Pantauan di ruangan diruang Kasi intel Kejari, BH di periksa penyidik dari pukul 10:00 WIB dan di pantau langsung oleh Kajari Ade Indrawan, BH di periksa hingga Sore hari.

Kasi intel Kejari Pringsewu Median Suwardi. SH.MH. mewakili Kajari Ade Indrawan mengatakan pihaknya terus melakukan pemeriksaan secara marathon pada pihak pihak terkait pengadaan prokes pada pilkakon serentak 2022 salah satunya penyedia berinisial BH.

Kastel Kejari menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dokumen yang diserahkan oleh pihak pekon, terdapat beberapa kejanggalan yang ditemukan.

Seperti penandatangan bukti kas pengeluaran. Dimana pihak penyedia yaitu CV. Farrah mengaku tidak pernah merasa menandatanganinya, sedangkan pada Bukti Kas Pengeluaran (BKP) terdapat tanda tangan.

“BH yang menandatangani BKP tersebut, sementara CV. Farrah sendiri mengaku tidak pernah merasa menandatanganinya, BKP yang diserahkan oleh CV. Farrah tersebut dalam keadaan kosong. Kemudian dari pengakuan pihak Pekon, ada beberapa orang datang mengantarkan barang, dan kemudian menerima pembayaran, “ Ungkap Median Suwandi dalam keterangan Press release, Kamis (14/7/22).

Dijelaskan Median, “Ada juga beberapa nama lain yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Dari 6 orang yang sudah dipanggil, termasuk juga ada dari pihak Pekon dan penyedia sudah kita panggil dan kita mintai keterangan,”Jelas Median.

Sambungnya, pihak Kejari akan melakukan klarifikasi dengan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah Kepala Pekon.

”Sementara dari pengakuan NH mensuplai barang hanya di 9 Pekon termasuk pengakuan dari pihak penyedia juga menyampaikan 9, namun dari hasil pemeriksaan secara administrasi pertanggung jawaban ternyata yang menggunakan nota CV. Farrah ada 11 Pekon, “ Ungkap Median.

Lebih lanjut, “Disampaikan pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah ini akan kita limpahkan pada bidang pidana khusus, tunggu setelah nanti pihak-pihak selesai kita mintai keterangan,”Pungkasnya. (Ivan & Aden)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *