Pringsewu (MDSnews) – Seorang wartawan Haluan Indonesia Eprizal (49) menjadi korban intimidasi dan pengancaman oleh NH terperiksa di Kejaksaan Negeri Pringsewu, dengan menggunakan senjata tajam jenis Badik, pengancaman tersebut diduga akibat penulisan berita pres realeace Kejaksaan terkait Pemeriksaan NH di Kejaksaan Pringsewu, Kamis (14/7/22).
RZ mengatakan kejadian pengancaman tersebut berawal saat dirinya masih dirumah bersama anak dan istrinya, Rabu (13/7/22) sekira Pukul 07.30 WIB.
Peliputan itu terkait pemeriksaan NH di Kejaksaan dugaan kasus Pengadaan Alat Prokes Pilkakon Serentak Tahun 2022.
“Seperti biasa saya di undang oleh Kastel Kejari Pringsewu untuk mengambil data press rilis di Kejaksaan, posisinya di Kantor Kejaksaan Pringsewu di Komplek Perkantoran Pemda. Awalnya biasa saja, enggak ada masalah apa-apa, tak diduga rumah di datangi Dua kali, yakni pada Malam Selasa (12/7/22) dan tepat Pukul 07.30 Pagi, NH datang ngancam pakai badik,” Ungkap Wartawan Haluan Indonesia.
Selang satu hari tepat pada hari Kamis (14/7/22) Eprizal, Korban pengancaman melaporkan kejadian itu ke pihak Kepolisian.
Namun hingga berita ini diunggah, yang bersangkutan NH belum bisa di hubungi atau memberikan keterangannya.
Berdasarkan informasi, ancaman tersebut berkaitan peliputan dugaan kasus Pengadaan Alat Prokes Pilkakon Serentak Tahun 2022.
Perlu diketahui, dalam Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa tindakan melawan hukum berupa sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana paling lama Dua Tahun penjara atau denda maksimal Rp. 500 Juta. (Ivan & Aden)