Polres Way Kanan Tangkap Pelaku Curat Kendaraan Bermotor

DAERAH HOME TERBARU Way Kanan

Way Kanan (MDSnews) – Polres Way Kanan tangkap pelaku Curat kendaraan bermotor berinisial JW (23) Warga Kampung Bumi Harjo, Kecamatan Way Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Selasa (19/7/22).

Pelaku di lumpuhkan saat berada di Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bumi Agung Pukul 01:00 WIB dan terpaksa dihadiahi timah panas pada kaki sebelah kiri, akibat melawan saat akan ditangkap Polisi.

Seperti dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mendampingi Kapolres AKBP Teddy Rachesna, di ruang kerjanya, Jum’at (22/7/22) mengatakan, JW melakukan perlawanan saat akan dilakukan penangkapan.

“Guna menghindari hal yang tidak di inginkan kemudian petugas secara tegas melakukan tindakan terukur kepada tersangka JW, yang mengakibatkan luka tembak pada kaki kiri,” Terang Andre.

Sedangkan untuk kejadian Curatnya lanjut Andre, menimpa Sugiyanto, saat itu korban pulang ke rumah setelah melaksanakan ronda malam, korban melihat pintu rumah bagian samping sudah terbuka.

Setelah korban masuk kedalam rumah dan tidak ditemukan lagi 2 Unit Sepeda Motor Merk Honda Revo Absolut yang ditaruh di dapur rumah sudah tidak ada lagi.

“Modus pelaku diduga masuk kedalam rumah dengan cara memanjat lalu masuk melalui rongga atau lobang antara atap dan dinding kamar mandi rumah korban,”Jelas Andre.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 2 (Dua) Unit Sepeda Motor Merk Honda Revo Absolut yang satu warna putih Nopol : B 3511 BBP dan satunya warna hitam Nopol : B 6222 SXV.

Tidak hanya itu, pelaku juga membawa Satu Buah HP Merk Vivo V21 warna diamond flare, Satu Buah mesin serkel tangan warna kuning Merk modern, Satu Buahh mesin gerinda warna hijau merek RYU milik korban.

Dari tangan JW juga turut diamankan pula gagang kunci letter T untuk aksi kejahatan berikut STNK dan Sepeda Motor Honda Revo Absolut warna hitam No.Pol : B 6222 SXV milik korban.

Saat ini pelaku Curat telah diamankan di Mapolres Way Kanan guna penyidikan lebih lanjut, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 7 Tahun. (Juli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *