Tim Tekab 308 Polres Way Kanan Berhasil Amankan 2 Pelaku Curat Juncto

DAERAH HOME TERBARU Way Kanan

Way Kanan (MDSnews) – Tim Tekab 308 Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus Dua orang pelaku diduga melakukan tindak pidana Curat Juncto penadah Handphone yang diperoleh dari kejahatan atau pertolongan jahat di Desa Kasui Pasar, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, Minggu (24/7/22).

Tersangka inisial AS (35) dan IZ ( 23) berdomisili di Desa Tebing Kampung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Oku Provinsi Sumatera Selatan.

Hal itu disampaikan, Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menerangkan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi pada Tanggal 22 Juli 2022 yang dilaporkan korban Fitria di Polres Way Kanan.

Sementara, terjadinya Curat pada hari Kamis Tanggal 27 Januari 2022 sekitar Pukul 17.30 WIB, saat Fitria pulang kerumah di Kasui Pasar, lalu meletakan HP miliknya Merk Vivo Y91C warna merah di ruang tamu.

Setelah itu, pada Pukul 21.00 WIB korban baru mengetahui bahwa HP miliknya sudah tidak berada diruang tamu dan berusaha melakukan pencarian disekitar rumah namun tidak ditemukan.

Lanjut Andre, Dua hari setelah kejadian Curat korban mencoba menghubungi nomor HP miliknya namun sudah tidak aktif lagi.

Atas kejadian tersebut korban merasa kehilangan dan mengalami kerugian apabila dinominalkan dengan uang Sebesar Rp. 2,5 Juta Rupiah.

Pelaku penadah barang hasil kejahatan dapat diamankan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat pada hari Jumat Tanggal 22 Juli 2022 Pukul 18:30 WIB, kepada Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Way Kanan bahwa HP milik korban berada di Daerah Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Oku Provinsi Sumatera Selatan.

Atas informasi tersebut dipimpin Kanit I Idik Sat Reskrim Polres Way Kanan bergerak menuju Semidang Aji untuk melakukan penyelidikan tentang keakuratan HP korban.

Hasilnya sampai di lokasi petugas berhasil mengamkan pelaku AS dan IZ di Kediamannya berikut barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Handphone Merk Vivo Y91C warna merah, yang beralamatkan di Desa Tebing Kampung, Kecamatan Semindang Aji, Kabupaten Oku Provinsi Sumsel tanpa perlawanan.

Selanjutnya Kedua pelaku dan barang bukti dibawa menuju Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam Pasal 363 KUHP Jo Pasal 480 dengan kurungan maksimal 4 (Empat) Tahun penjara,” Ungkap Kasat Reskrim. (Juli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *