Kapolres Way Kanan Tegaskan Terkait Pelanggaran Anggota Di Tingkat Polres Atau Polsek

DAERAH HOME TERBARU Way Kanan

Way Kanan (MDSnews) – Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna menegaskan terkait pelanggaran anggota, pimpinan sudah komitmen berdasarkan dengan Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022, apabila ada personel yang melakukan pelanggaran kemudian dituntut dengan ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), maka sesuai rekomendasi pimpinan/ankum, penilaian itu bukan berdasarkan subjektif akan tetapi berdasarkan indikator-indikator layak atau tidak layak oknum tersebut dipertahankan menjadi Anggota Polri.

Demikian ditegaskan oleh Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, saat Apel Pagi di Lapangan Mako Polres Way Kanan, yang dihadiri Pejabat Utama, anggota Polres Way Kanan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri Polres Way Kanan, Senin (25/7/22).

Beberapa indikator tersebut, lanjut Teddy Rachesna, layak atau tidak layak akan ditentukan kategorinya mulai dari pelanggaran ringan, sedang atau berat namun demikan Kapolres berharap ini tidak terjadi di Polres Way Kanan.

Terkait perkembangan situasi yang pertama agar dipahami dan dimengerti oleh semua jajaran semua personil terkait dengan penanganan Covid-19 sudah mulai naik, meskipun demikian, tingkat keparahannya tidak seperti yang varian-varian sebelumnya mudah-mudahan kita selalu diberi kesehatan.

“Oleh karena itu, kita jaga kesehatan dengan olahraga mandiri secara rutin dan pola makan seimbang dengan makanan yang diperlukan tubuh untuk mendapat semua vitamin dan nutrisi sehingga selalu sehat,”Ujarnya.

Teddy Rachesna juga menyampaikan atensi Kapolda Lampung bahwa jangan sampai ada pelanggaran di tingkat Polres atau Polsek dalam melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat.

Hal tersebut juga berlaku di setiap pelayanan publik dan fungsi penegakan hukum disepakati tidak ada lagi pelanggaran.  (Juli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *