Diduga Pemborosan Anggaran Dan LHP BPK Di Dinkes Lampura, Dapat Sorotan Mantan Hakim Tipikor Lampung

DAERAH HOME Lampung Utara TERBARU

Lampung Utara (MDSnews) – Dengan adanya dugaan pemborosan anggaran dan double costing, yang mana telah mencuat ke publik beberapa waktu lalu diangkat oleh media ini.

Anggaran Dinas kesehatan Kabupaten Lampung Utara (Lampura) pada Tahun 2021 dan 2022 yang begitu fantastis, banyaknya dugaan kejanggalan pada alokasi kegiatan di Dinas tersebut. Tidak hanya berhenti disitu. LHP BPK RI Tahun 2021 terdapat temuan di Dinas tersebut, Rabu (27/7/22).

Akademisi, Ketua Prodi Magister Hukum dan mantan Hakim Tipikor. Dr. Slamet Har,SH.,M.Hum. saat dimintai tanggapan mengatakan, Menurut saya, sebelum bicara implikasi hukum mengenai batas waktu yang diberikan UU atas temuan BPK RI dalam pengembalian kerugian Negara.

“Pertama, terlebih dahulu ada norma yang harus dipenuhi, yaitu apakah Pejabat Negara atau pimpinan institusi telah menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dan pejabat institusi sudah memberikan jawaban,” Ujarnya.

Dia menambahkan, atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.

Dengan kata lain, “Dalam masa ini masih dalam tanggung jawab BPK, artinya proses hukum administrasi masih berjalan. Karena, BPK masih memonitor dan mengawasi proses perbaikan yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab pimpinan institusi,”Jelasnya.

Karena bisa jadi kesalahan administrasi, kekeliruan perhitungan dan lain sebabnya. Maka batas waktu meskipun terlewati masih dalam proses hukum administrasi.

Esensinya apabila terjadi kerugian Negara Pejabat Negara, ASN diwajibkan mengembalikan kerugian dimaksud.

Kedua, ketika proses hukum administrasi diberikan kewajiban yang diberikan kepada pimpinan atau Pejabat Negara tidak dilakukan, maka secara hukum akan terjadi pergeseran hukum.

“Dari hukum administrasi kepada bekerjanya hukum pidana. tahap ini menjadi otoritas APH untuk memaksa pengembalian kerugian dan diberi ancaman sanksi, bila tidak dipatuhi ya cuma mekanismenya melalui penyelidikan atas dasar temuan BPK dimaksud. Bisa oleh Polri atau, Kejaksaan. Dalam pantauan APH, dalam hal ini klarifikasi para penyelidikan terlebih dahulu oleh APH,” Imbuhnya.

Kawan di OPD bagusnya harus sangat memperhatikan dan melaksanakan rekomendasi BPK agar hukum pidana tidak bekerja sesuai perintah Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,” Pungkasnya. (Rama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *