Mantan Hakim PN-Tipikor Lampung, Angkat Bicara, Soal Audit BPK di Sekretariat DPRD Lampura

DAERAH HOME Lampung Utara TERBARU

Lampung Utara (MDSnews) – Minimnya progres pengembalian kelebihan pembayaran, yang menjadi temuan BPK Provinsi Lampung, dalam pengelolaan biaya operasional perjalanan Dinas ke 45 anggota DPRD Lampung Utara, yang mencapai Rp. 687.525.315,00., pada Sekretariat DPRD setempat, yang saat ini progres pengembaliannya hanya 15.57%, mendapat sorotan dari, Dr. Slamet Har, SH.,M.Hum., selaku Akademisi, Ketua Prodi Magister Hukum di Universitas Muhammadiyah Kotabumi (Umko), yang juga sekaligus merupakan mantan Hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Provinsi Lampung.

Menurut Slamet Har, selama ada proses administrasi, pimpinan institusi semestinya melakukan perbaikan dan perubahan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan kerugian Negara.

Meskipun diketahui, batas tenggat waktu yang telah diberikan BPK Provinsi Lampung selama 60 hari massa kalender, terhitung sejak kejanggalan administrasi yang menjadi temuan BPK telah habis, tepatnya pada 21 Juli 2022 lalu, dan kelebihan pembayaran tersebut belum sepenuhnya dikembalikan oleh Sekretariat DPRD Lampura ke Kas Daerah. Biasanya, BPK tetap memberikan batas waktu keringanan, yaitu selama 30 hari masa kalender.

“Tentunya persoalan itu, sudah dapat dipastikan menjadi sorotan dan pemantauan oleh Aparat Penegak Hukum di Lampung Utara. Namun APH sendiri, tentunya lebih mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Sebelum APH mendapat pelimpahan perkara dari pihak Inspektorat Lampura, maupun BPK Provinsi Lampung” Jelasnya, Rabu (27/7/22) sekira Pukul 13.30 WIB.

Masih kata Slamet Har, jika batas waktu keringanan tersebut telah diberikan, namun OPD terkait dalam hal ini adalah Sekretariat DPRD Lampura, masih saja tidak menunaikan kewajibannya untuk mengembalikan kelebihan pembayaran ke Kas Daerah, maka pihak Inspektorat maupun BPK dapat segera melimpahkan persoalan tersebut ke APH. Karena jelas, OPD terkait dinilai tidak memiliki itikad baik dalam melakukan penyelesaian permasalahan tersebut.

“Saya himbau, agar Sekretariat DPRD Lampura dapat memperhatikan dan melaksanakan rekomendasi BPK, agar hukum pidana tidak bekerja sesuai perintah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara” Pungkasnya. (Rma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *