Pringsewu (MDSnews) – Satreskrim Polres Pringsewu, Polda Lampung, dibawah Pimpinan Kasat Reskrim Iptu Feabo AMP, S.I.K, MH dan Kanit Tipidter Ipda Farhan Maulana, S.Trk, berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SB (49), warga Dusun Kampung Tengah, Pekon Sidodadi, Kecamatan Pardasuka. penimbunan ribuan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Pelaku diamankan petugas dirumahnya, Selasa (26/07/22).
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menuturkan, tersangka SB diringkus Polisi dirumahnya pada Selasa 26 Juli 2022 sekira Pukul 14.00 WIB.
“Benar, pada Selasa Siang kemarin Satreskrim Polres Pringsewu berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penimbunan BBM bersubsidi berinisial SB. Penangkapan itu menindaklanjuti informasi masyarakat,” Ujar Kasat Reskrim saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya pada Rabu (27/7/22).
Dijelaskan Kasat, pada saat melakukan penggrebekan dirumah tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti, berupa 4 Buah galon tekmon berisi 4000 Liter BBM bersubsidi jenis solar, 1 Unit kendaraan Isuzu Panther, 1 Unit mesin jetpump dan 3 Buah tekmon kosong dan 34 derigen.
“Barang bukti itu ditemukan Polisi dari sebuah bangunan yang dijadikan gudang yang terletak di depan rumah tersangka,” Bebernya
Dikatakan Feabo, BBM bersubsidi diperoleh tersangka dari salah satu SPBU yang berada diwilayah Sumatra Bagian Selatan. BBM dibeli dengan harga standar dengan menggunakan kendaraan Isuzu Panther yang Tanki BBM nya sudah di modifikasi.
Tanki BBM kendaraan yang normalnya hanya bisa menampung 42 Liter oleh tersangka dimodifikasi sedemikian rupa sehingga bisa muat hingga 400 Liter.
Selanjutnya, BBM tersebut oleh tersangka dipindahkan dengan menggunakan mesin jetpump ke dalam 7 Buah galon tekmon yang masing masing berkapasitas 1000 Liter.
“Dalam seminggu tersangka mengaku bisa menimbun hingga 10.000 Liter solar bersubsidi,” Jelas Feabo.
Setelah ditimbun, oleh tersangka BBM jenis solar tersebut dijual kepada para pedagang wilayah Kabupaten Pringsewu hingga ke Bandar Lampung.
Dari pekerjaannya tersebut, tersangka mengaku mendapatkan keuntungan berkisar 400 hingga 700 Rupiah perliter.
Atas perbuatanya tersebut, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 55 UU RI No 55 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Dengan Pidana Hukuman Maksimal Selama 6 Tahun Penjara Atau Denda Rp 60 Milyar.
“Tersangka berikut BB sudah diamankan di Mapolres Pringsewu dan saat ini masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Unit Tipidter.”Pungkasnya. (Ivan & Aden )
Penimbun bbm pringsewu masih meraja lela, biasanya motor thunder, mobil l300, panther, kasian yg tidak subsidi, apakah akan trs begini sampai kiamat,apakah tidak efek jera untuk penimbun tsb