Pesawaran (MDSnews) – Polres Pesawaran akan melakukan mediasi, terkait dugaan penipuan yang dilakukan Supriyadi terhadap Rohman yang merupakan rekan sesama anggota DPRD Kabupaten Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo diwakili Kasatreskrim AKP Supriyanto Husin mengatakan, saat ini kasus tersebut sedang dalam proses mediasi antara kedua belah pihak.
“Kemarin sudah kita periksa para saksinya, pelapor dan terlapor juga sudah kita panggil,” kata Supriyanto saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Rabu (27/7/22).
Dirinya menjelaskan, kedua belah pihak akan diberi waktu untuk melakukan mediasi, supaya bisa diselesaikan secara kekeluargaan antara mereka.
“Kalau dari mediasi tersebut, kedua belah pihak tidak ada kesepakatan baru akan kita lakukan gelar perkaranya, dan nanti kita tentukan perkaranya seperti apa nantinya,” Ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesawaran dari Partai Hanura Supriyadi dilaporkan rekannya sesama Anggota DPRD Rohman ke Polres Pesawaran atas dugaan tindak pidana penipuan sebesar Rp. 105 Juta.
Laporan tersebut tertuang dalam surat laporan bernomor LP/B/381/VI/2022/SPKT/POLRESPESAWARAN/POLDALAMPUNG tertanggal 15 Juni 2022.
Rohman menceritakan kronologis dugaan penipuan yang membuat dirinya merugi lebih dari 100 Juta Rupiah tersebut.
“Kejadian itu sejak Tahun 2020, dia meminjam uang ke saya untuk membayar hutang ke kawannya, janjinya 2021 akan dibayar, namun hingga sekarang tidak ada kabar,” kata Rohman saat dihubungi melalui telepon, Jum’at (8/7/22). (Ram)