Lampung Utara (MDSnews) – Dugaan pemborosan anggaran dan double costing, mencuat ke publik. Dinas Kesehatan Lampung Utara (Lampura) Anggaran Tahun 2021 yang sangat fantastis, banyaknya dugaan kecurangan pada alokasi kegiatan di Dinas tersebut. Terbukti dengan adanya LHP BPK RI Tahun 2021 terdapat temuan di Dinas setempat, Jum’at (29/7/22).
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Laporan Keuangan Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Tahun 2021 dipantau Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura.
“Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan jajaran akan melakukan pemantauan tindak lanjut dari LHP BPK RI. Diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara, I Kadek Dwi Ariatmaja, SH.,MH saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, terkait langkah konkrit pantauan seperti apa yang akan dilakukan, I Kadek Dwi Ariatmaja mengatakan, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara beserta jajaran untuk melakukan pemantauan tindak lanjut dari LHP BPK RI.
“Dan menghimbau kepada setiap sarker yang memang ada temuan dalam LHP BPK untuk segera, menyikapi atas rekomendasi LHP BPK RI,”Tegasnya.
Kami secara substansinya tidak memahami apa yang menjadi temuan dalam LHP itu, Jika tidak ada laporan resmi.
“Yang utama, jika ada sejumlah uang yang harus dikembalikan. Itu kan ada dua hal, apakah pelanggaran secara administratif, atau ada perbuatan melawan hukum di situ,” Ujarnya.
Jika secara substansi, ini masih ranahnya teman-teman Inspektorat adanya LHP tersebut. Maka akan ditindaklanjuti dahulu dengan Inspektorat.
“Jika memang ada perbuatan melawan hukum, tentunya jika dilimpahkan ke kita akan kita terima.”Imbuhnya.
“Jika memang ranah itu masih pelanggaran administratif, selesaiannya melalui kantor TPTGR pertanyakan kepada inspektorat, telah sejauh mana progres pengembaliannya.” Tutup I Kadek Dwi Ariatmaja. (Rama)