Pringsewu (MDSnews) – Miris hanya karena kemolekan anaknya, seorang bapak kandung berinisial MS (48) warga Pagelaran, harus berurusan dengan Satreskrim Polres Pringsewu, dengan dipersangkakan melakukan perbuatan asusila.
Pelaku MS, diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya berusia (12), yang masih di bawah umur, mirisnya pelaku memperkosa anaknya secara berulang kali, bahkan pelaku sempat menjual anak tersebut dengan dalih untuk membayar hutang pelaku.
Saat melakukan aksinya, MS mengancam korban dengan senjata tajam berupa pisau dan ancaman fisik lainnya agar korban tidak menceritakan hal yang dialaminya kepada orang lain.
Akibat perbuatan MS, Korban (12) yang tidak tahan ulah perbuatan MS, menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibu kandungnya, mendengar kejadian yang menimpa anaknya, ibu korban melaporkan perbuatan MS ke Polres Pringsewu.
AKBP Rio Cahyowidi didampingi Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora, mengatakan Pelaku berinisial MS (48) diduga memperkosa anak kandungnya yang masih berusia (12) dilakukan pelaku sejak Juni 2021 hingga Mei 2022. Kejadian ini terungkap berkat laporan ibu kandung korban.
“Berdasarkan Laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres langsung bergerak cepat untuk mengamankan Pelaku MS (48) di rumahnya pada Kamis 28 Juli 2022 ,”Ungkap Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi saat Konferensi Pers di Mapolres setempat, Sabtu (30/7/22).
Dikatakan Pelaku MS (48), “Dalam melakukan aksinya pelaku menyuruh korban masuk kamar, kemudian mengunci kamar dan mengancam korban dengan pisau atau ancaman fisik lainnya, sehingga korban tidak berani melawan,” Ujarnya.
Tak hanya itu, berdasarkan keterangan korban yang saat ini masih didalami pihak kepolisian, pelaku MS juga menjual korban dengan temannya dengan dalih membayar hutang.
“Ada keterangan yang masih kita dalami, pengakuan korban pernah dijual ke kawan pelaku. Kalau memang benar akan kita kita jerat UU Perdagangan Manusia, dan ini masih kita dalami, karena kalau keterangan dari korban, pelaku ada hutang dengan orang lain dan mau menjual korban ke orang lain,” Tambahnya.
Barang bukti yang diamankan yakni sebilah pisau, celana training biru, kemeja panjang kotak-kotak serta celana dalam warna biru.
Diketahui, pelaku MS dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun.
“Polres Pringsewu sangat berharap ke depan kejadian ini tidak terjadi lagi. Selain itu, kita tidak hanya melakukan penindakan terhadap tersangka dan kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Dinsos dan UPTD PPA untuk memberikan trauma healing kepada korban,”Pungkas AKBP Rio. (Ivan & Aden)