Asik Pesta Sabu, 4 Pemuda Di Gading Utara Diamankan Polisi

DAERAH HOME Pringsewu TERBARU

Pringsewu (MDSnews) – Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu menggerebek sebuah rumah yang berlokasi di Pekon Gadingrejo Utara, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu yang digunakan sejumlah pemuda untuk berpesta sabu, Minggu (7/8/22).

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar, SH mengatakan, dari lokasi penggrebekan awalnya polisi mengamankan Dua pemuda setempat berinisial NY alias Bintuk (39) dan RP (22), berikut barang bukti plastik klip bekas pakai dan peralatan hisap sabu.

Setelah dilakukan pengembangan, Polisi kembali meringkus Dua pelaku lain berinisial RP (22) warga Pekon Gadingrejo dan HY (29) warga Desa Bagelen, Gedong Tataan, Pesawaran.

“Kedua tersangka ini diringkus polisi saat melintas dijalan umum Pekon Gadingrejo, sepulang dari membeli sabu dari wilayah Kabupaten Pesawaran,” Ungkapnya saat dikonfirmasi awak media Minggu Siang.

Dari Kedua tersangka ini, polisi menyita 2 Buah plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

“Sebelum sempat disita, barang bukti ini sempat dibuang oleh tersangka dijalanan namun berhasil diketahui polisi,”Ucapnya

Saat diinterogasi, dihadapan Polisi kedua tersangka mengatakan sabu tersebut rencananya akan dipakai kembali secara bersama sama oleh Ke-empat tersangka.

“Awalnya Ke-empat tersangka berpesta sabu di rumah yang kita grebek, karena masih belum puas, Kedua tersangka ini kembali membeli sabu untuk dipakai bersama sama lagi,” Jelasnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, Ke-empat tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Gadingrejo.

“Dalam proses penyidikan Ke-empat tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 Tahun dan maksimal 12 Tahun penjara.” Tandasnya. (Fajar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *