Bejat ! Bapak Setubuhi Anak Kandung Selama 4 Tahun Di Gedong Tataan

DAERAH HOME Pesawaran TERBARU

Pesawaran (MDSnews) – Empat tahun setubuhi anak kandung yang masih di bawah umur, AR (43) warga Desa Bernung, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran akhirnya diringkus Tim Tekab 308 Polres Pesawaran.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo diwakili Kasatreskrim AKP Supriyanto Husin mengatakan, pelaku AR diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Lp / B – 504/ VII / 2022 / Polda Lampung / Polres Pesawaran / SPKT / Polda Lampung, Tanggal 08 Agustus 2022 tentang dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

“Setelah menerima laporan, Tim Tekab 308 langsung bergerak kelapangan melakukan penyelidikan,” kata Supriyanto, Selasa (9/8/22).

“Mengetahui keberadaan pelaku, lalu anggota menuju ke tempat yang dimaksud dan mengamankan pelaku ketika sedang berada di rumah rekannya di Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan,” Ujarnya.

Dijelaskannya, sebelum tersangka AR diamankan, petugas telah meminta keterangan saksi korban dan sejumlah saksi lainnya. Diantaranya, SM (17) warga Desa Bernung, Yessi (27) warga Desa Taman Sari dan Widi (38) warga Kota Bandar Lampung, dan juga telah mengamankan barang bukti yang dimaksud.

“Tersangka AR mengaku telah melakukan perbuatannya kepada anak kandung sejak anaknya duduk di kelas 2 SMP hingga kelas 3 SMA, dan kejadian terakhir terjadi pada Sabtu 30 Juli 2022 sekitar Pukul 23.00 WIB di Desa Bernung,” Jelasnya.

Pelaku AR telah melanggar Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman diatas 5 Tahun penjara.

“Tersangka AR dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran. Dan perlu kami himbau kepada seluruh orang tua yang berada di wilayah hukum Polres Pesawaran untuk dapat menjaga dan memperhatikan perkembangan anaknya sehingga hal serupa tidak terjadi,” Pungkasnya. (Ram)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *