Tanggamus (MDSnews) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus turunkan Tim Penyidik untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di Kantor Dinas PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus, Kamis (18/8/22).
Penggeledahan dilakukan selama 2 Jam dari Pukul 10:30 WIB sampai dengan 12:30 WIB.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tanggamus Wisnu Hamboro, mengatakan tindakan itu dilakukan terkait perkara yang menjerat mantan Kepala Dinas PPPA, Dalduk dan KB yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
“Penggeledahan dilakukan untuk menambah dokumen-dokumen yang kita perlukan dan akan kami lakukan penyitaan terkait penangan perkara pada Dinas PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus,” kata Wisnu.
Menurut Wisnu Hamboro, dokumen yang disita nantinya akan dijadikan barang bukti sesuai dengan ketentuan. Selain itu, kata dia, tindakan ini juga sebagai pengembangan perkara untuk mencari tersangka lainnya.
“Ini untuk melakukan pengembangan, apakah ada orang lainnya yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” Ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus tetapkan mantan Kepala Dinas PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus inisial E sebagai tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun 2020-2021 senilai Rp. 1,5 Miliar.
Modus yang dilakukan tersangka dengan cara melakukan pemotongan anggaran pelaksanaan Dana BOKB pada Dinas PPPA, Dalduk dan KB Kabupaten Tanggamus. Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kota Agung. (Erwin)