Kapolsek Jabung Hadiri Musyawarah Penyembang Adat Jabung Terkait Harta Gono Gini

DAERAH HOME Lampung Timur TERBARU

Lampung Timur (MDSnews) – Kapolsek Jabung Iptu Rudi S, S.H.,M.H menghadiri Musyawarah Penyembang Adat Jabung terkait harta gono gini pasca perceraian di Balai Adat Kecamatan Jabung, Rabu (24/8/22).

Musyawarah tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Adat Lampung (MPAL) Jabung Dalom Mangku Disono Sukuria Kesuma dan di hadiri Camat Jabung Abu Bakar, Kades Jabung Ismail Umar, Kanit Intel Polsek Jabung Aipda M.Arifin, Kanit Propm Aipda Cariama, Bhabinkamtibmas Jabung Bripka Sastra Ganda, Penyimbang Adat, Tokoh Pemuda, Tomas, serta Toga Desa Jabung.

Camat Jabung Abu Bakar mengatakan, “Pada hari ini, 24 Agustus 2022 telah diadadakan Musyawarah Penyimbang Adat Desa Jabung Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur, saya mengharapkan hasil keputusan dari musyawarah dan kesepakatan kedua belah pihak, keduanya diharapkan tidak akan ada saling menuntut setelah musyawarah ini di putuskan dan di Jalani” Katanya

Sementara itu Dalam arahannya Ketua  MPAL Dalom Mangku Disono Sukuria Kesuma mengatakan, Pembagian harta gonogini antara Mursalin dan Talia setelah terjadi perceraian secara tetap berdasarkan Keputusan Pengadilan Agama Lampung Timur 1329/Pdt.G/2022/PA. Sdn Tanggal 20 JULI 2022 M Dan Nomor Akte 1269/AC/2022/PA.Sdn 2.

Pembagian harta gonogini yang dimaksud disepakati sebagai berikut, Pertama Rumah yang terletak di Dusun 6 RT 02 Desa Jabung menjadi milik Mursalin (mantan suami), Kedua, Tanah yang terletak di Dusun 6 RT 03 menjadi milik Italia (mantan Istri), Ketiga, Seluruh harta benda bergerak isi rumah menjadi milik Italia, Hal-hal lain yang belum termasuk dalam keputusan ini akan dimusyarawarahkan secara kekeluargaan.

Sementara itu Kapolsek Jabung Iptu Rudi menyampaikan, sesuai dengan hasil musyawarah dan kesepakatan kedua belah pihak. Keduanya diharapkan menyepakati apa yang telah di musyawarahkan.

“Saya harapkan dengan adanya musyawarah Penyembang Adat Jabung terkait harta gono gini pasca perceraian kedua belah pihak dan keluarga harus menghormati dan melaksanakan apa yang telah di putuskan oleh Ketua MPAL. Apabila nanti nya ada perbuatan yang melanggar hukum maka kami akan lakukan penegakan hukum sesuai aturan UU yang berlaku” Pesan Kapolsek Iptu Rudi S. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *