Pesawaran (MDSnews) – MS (46) warga Dusun Way Layap I Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran diamankan polisi diduga telah melakukan pencabulan atau pelecehan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo diwakili Kasatreskrim AKP Supriyanto Husin membenarkan kejadian tersebut yang dilakukan pelaku terhadap korban sebut saja Bunga (16).
“Ya benar, pelaku MS (46) warga setempat diamankan karena melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, dan saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolres Pesawaran guna mendalami kasus tersebut,” kata Supriyanto, Rabu (24/8/22).
Dirinya menjelaskan, pelaku ditangkap pada Selasa 23 Agustus 2022 dikediamannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan keterangan para saksi setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran.
“Penangkapan dilakukan oleh Tekab 308 dipimpin Aiptu Tri Antori, menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : LP / B-400 / VI /2022 / SPKT / Res Pesawaran / Polda Lampung, Tanggal 22 Juni 2022,” Ungkapnya.
Dirinya mengungkapkan, pelaku melancarkan aksinya dengan mendatangi dan masuk kedalam rumah korban yang pada saat itu korban sedang duduk diruang tamu kemudian pelaku duduk disamping korban.
“Setelah itu pelaku memegang bagian payudara korban sebanyak satu kali dan memegang kemaluan korban dari luar pakaian yang korban gunakan,” Jelasnya.
Atas kejadian tersebut, lanjutnya, korban tidak terima dan mengadu ke orangtuanya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran.
“Selain pelaku yang diamankan juga barang bukti yang diamankan berupa satu helai baju lengan pendek warna coklat milik korban, serta satu helai celana pendek warna hitam,” Ungkapnya.
Menurutnya, atas perilakunya, pelaku telah melanggar Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua (2) atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku terancam hukuman pidana 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara sebagaimana Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 Ayat ke 1E, 2E KUHP dan UU RI tentang Perlindungan Anak,” Pungkasnya. (Ram)