Pasal Sabu, 2 Warga Trisno Maju Negeri Katon Diringkus Polisi

DAERAH HOME Pesawaran TERBARU

Pesawaran (MDSnews) – YI (40) dan RH (50) warga Desa Tresno Maju, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, tak berkutik saat diamankan anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo diwakili Kasatresnarkoba Iptu Widodo Prasojo menjelaskan, kronologis penangkapan terhadap tersangka YI yang kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Negeri Katon.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat, Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan terhadap terduga YI,” kata Widodo, Jum’at (26/8/22).

“Saat diamankan dan digeledah ditemukan barang bukti berupa sebuah dompet kain warna merah didalamnya terdapat sembilan bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan uang tunai sebanyak Rp. 200 Ribu,” Timpalnya.

Dirinya menjelaskan, saat di interogasi petugas, tersangka YI mengaku telah menjual satu bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu tersebut kepada RH (50) yang merupakan warga Desa Tresno Maju, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.

“Usai mengamankan tersangka YI, anggota Satresnarkoba melakukan pengembangan dengan memburu terduga RH dan alhasil kurang dari satu jam petugas berhasil mengamankan terduga RH dikediamannya di Desa Tresno Maju, Kecamatan Negeri Katon,” Ujarnya

Dirinya mengungkapkan, hasil dari penggeledahan terhadap pelaku RH ditemukan barang bukti berupa satu buah pipa kaca pirek yang terdapat residu diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan tersangka RH di lubang rak bambu yang ada didapur rumahnya.

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” Pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Ram)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *