Way Kanan (MDSnews) – Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan Empat pelaku perjudian jenis Tripod berinisial TH (36), SU (59), SY(58) dan SR (80) warga Kecamatan Buay Bahuga, Way Kanan.
Keempat orang tersebut ditangkap saat sedang asik menikmati jenis Remi tripop di salah satu rumah di Kampung Lebung Lawe, Kecamatan Buay Bahuga, Kamis (25/8/22).
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mendampingi Kapolres AKBP Teddy Rachesna di ruang kerjanya, Minggu (28/8/22).
Keberhasilan tim menangkap para penjudi tersebut, berkat adanya informasi dari warga, lantaran resah karena adanya kegiatan perjudian yang berada di kediaman SR di Kampung Lebung Lawe, Kecamatan Buay Bahuga.
“Mendapat informasi tersebut, Tim Tekab 308 melakukan penyidikan dan sampai di lokasi sekitar Pukul 18.00 WIB dan ditemukan ada beberapa orang laki-laki sedang beraktivitas melakukan tindak pidana perjudian jenis (Remi Tripod),” Terangnya.
Saat ini Keempat pelaku dan barang bukti Uang Tunai Sebesar Rp.135 Ribu dengan pecahan nominal Lima Lembar Pecahan Rp. 10 Ribu dan 17 Lembar Pecahan Rp. 5 Ribu serta Satu set kartu remi yang digunakan untuk melakukan perjudian jenis Tripod.
Atas perbuatan Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 Tahun penjara.