Mantap..! Dirtipikor Bareskrim Polri Respon Laporan GNPK RI Jabar Soal LHP BPK Pemkab Tulang Bawang TA 2017

HOME Jakarta NASIONAL TERBARU

Jakarta (MDSnews) – Kiprah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia atau GNPK RI khusus Pengurus Wilayah Jawa Barat (PW GNPK-RI Jabar) sudah tidak di ragukan lagi baik dalam campur tangan terhadap Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) maupun pada pencegahannya.

Komitmen GNPK-RI dalam memberantas KKN bisa kita tengok di Provinsi Jawa Barat saja, Bupati Bogor Ade Yasin dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), bukan tidak mungkin adanya campur tangan dari GNPK-RI.

Terakhir kasus yang menimpa Oknum Rektor Perguruan Tinggi Negeri di Lampung yang masih hangat-hangatnya dibicarakan publik.

Lokus Delicti awal Operasi Senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu di Bandung, Jawa Barat.

GNPK-RI memiliki ruang terbuka untuk mendorong penegakan hukum terhadap tindakan Koruptif, baik KPK, Polri, Kejaksaan dan lembaga yudikatif lainnya di negeri ini yang memiliki tujuan sama yaitu memerangi para Koruptor.

Contoh nyata pada Senin tanggal 29 Agustus 2022 kemarin, Tim GNPK-RI Jabar melalui Eka Himawan, Wakil Sekretarisnya baru saja menyampaikan berkas laporan resmi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang tahun anggaran 2017 yang ditenggarai terdapat kerugian negara dan memiliki unsur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada Dirtipikor Bareskrim Polri.

Laporan langsung ke Lantai 6 Dirtipikor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Gedung Awaloedin Djamin, Jalan Trunojoyo 3 Jakarta Selatan.

Informasi yang diperoleh pada Selasa (30/8/2022) Malam jika Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Cahyono Wibowo sapaan akrab Pak Cahyo telah memberikan respons positif terhadap laporan GNPK-RI tersebut.

Pada Konferensi Pers, Eka Himawan didampingi Tokoh Masyarakat dan Aktivis dari Tulang Bawang, Lampung menjelaskan, adapun LHP yang diserahkan terdiri dari 3 bundel buku LHP BPK Kabupaten Tulang Bawang TA 2017, Laporan Pengaduan Resmi GNPK-RI terkait Indikasi Kerugian Negara dan Unsur Tipikor LHP BPK Tulang Bawang 2017 Dan Kajian Hukum Peran BPK dalam Pemberantasan Korupsi ke Ditipidkor Bareskrim Polri,”tuturnya.

Dirinya menegaskan bahwa, “Laporan ke Bareskrim berdasarkan LHP BPK Tahun Anggaran 2017 Kabupaten Tulang Bawang, guna kepastian hukum berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Lampung,”Ujar Eka.

Sementara, NS Hadiwinata, Ketua PW GNPK-RI Jabar mengatakan bahwa, pemeriksaan ini merupakan join investigation antara GNPK-RI Jabar dengan Ditipidkor Bareskrim.

“(Pemeriksaan investigatif) ini adalah sebagai bentuk komitmen GNPK-RI Jabar membantu aparat penegak hukum, khususnya dalam hal ini Bareskrim Polri untuk mengungkap indikasi kasus-kasus lainnya,” Ungkap pria yang akrab disapa Abah Nana ini.

GNPK-RI Jabar akan mendorong Dititpdkor Bareskrim Polri guna penerbitan LHP investigasi terkait berbagai temuan atau rekomendasi tindak lanjut atas kapatuhan pengembalian keuangan negara ke kas Daerah sebagai wujud pertanggung jawaban atas kuasa pengguna anggaran.

“Dan apabila terdapat indikasi korupsi dari hasil pemeriksaan investigasi maka kami akan segera meminta Bareksrim untuk memanggil tiap OPD yang ada dalam LHP BPK guna mempertanggung jawabkannya di hadapan hukum,”Tegas Abah Nana.

Berdasarkan UU Nomor 15/2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan pemeriksaan diterima.

“Kalau temuan BPK tidak ditindaklanjuti, maka yang akan menindaklanjutinya adalah penegak hukum,” Terang pria yang telah berusia lanjut ini.

Menurutnya, dalam pemeriksaan BPK, selalu ada catatan-catatan penting yang harus diperhatikan. Catatan seperti inilah yang menurut dia harus diselesaikan. Kalau DPRD atau Pemerintah Daerah tidak mengerti dengan catatan-catatan tersebut, bisa minta bantuan BPKP.

“Kalau ada yang tidak dimengerti, boleh minta konsultasi BPKP, karena sudah tersebar di semua wilayah. Sebagai lembaga auditor yang notabenenya bagian dari pemerintah akan bersedia membantu bukannya diam atau malah tidak melaksanakan tindak lanjut tersebut,”Tutur dia.

NS Hadiwinata juga mengingatkan agar DPRD tidak mengambil risiko dalam membuat sebuah keputusan penting di daerahnya.

“Kalau ada masalah penting untuk pembangunan, tapi DPRD ragu dengan aspek legalitas maupun segi lainnya, bisa berkonsultasi ke ahli atau perguruan tinggi. Sehingga, risiko yang membuat keputusan kan berkurang. Mintalah second opinion. Jangan ragu. Kalau ada masalah hukum, mereka akan bela-in,” Ujarnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri, Brigjen Cahyono Wibowo menanggapi laporan dari GNPK-RI tersebut.

Jenderal Bintang Satu itu langsung memberikan respon positif melalui pesan singkat yang diterima oleh pihak GNPK-RI Jabar.

“Pak Cahyo (Dir Tipikor Bareskrim Polri) langsung menunjuk Kasubdit Tipidkor Bareskrim Polri untuk memantau Lampung,”Ungkap Abah Nana.

NS Hadiwinata menyampaikan, pihaknya akan menyusun SOP percepatan pelaporan dan penanganan kasus. Diterangkannya, penyusunan SOP melibatkan Polri, KPK, termasuk Kejaksaan Agung.

“Substansi utamanya adalah BPK Perwakilan bisa langsung melaporkan dugaan penyimpangan keuangan ke instansi penegak hukum di daerah masing-masing,” Ujar Abah Nana.

Sambung Abah Nana, berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif sebagai bentuk komitmen membantu aparat penegak hukum, khususnya dalam hal ini Bareskrim Polri untuk memanggil para pihak yang bertanggung jawab atas temuan LHP BPK sebagaimana rekomendasi yang disampaikan oleh BPK untuk ditindak lanjuti dalam waktu 60 hari setelah LHP BPK tersebut diserahkan.

“Bareskrim Polri sekaligus mendalami unsur pidana korupsinya atas kasus-kasus ketidakputuhan berdasarkan LHP BPK tersebut,” NS Hadiwinata kembali menegaskan.

Pak Cahyo Berkomitmen Berantas Korupsi.

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia (Dirtipikor Bareskrim Polri) Brigadir Jenderal (Brigjen) Cahyono Wibowo sering disapa Pak Cahyo dikenal tegas dalam menangani perkara Korupsi. Komitmen Pak Cahyo yaitu mengembalikan kerugian negara ke kas negara.

Pada Juni tahun 2022 ini, pihaknya melakukan penyitaan aset senilai Rp 700 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Susun (Rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.

Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menyampaikan, penyitaan aset ini merupakan upaya Polri untuk mengembalikan keuangan negara akibat di korupsi.

“Jadi, kalau kita melihat, ini kerugian keuangan negara dari sekitar Rp 650 miliar, tapi kita melakukan asset recovery itu sekitar Rp 700 miliar,” Kata Cahyono saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (8/6/22) lalu.

Adapun aset yang disita ini, Pak Cahyo mengungkapkan terkait dengan dua tersangka yaitu mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Pemukiman pada Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta, Sukmana lalu Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta.

Dia menyebut ada dugaan korupsi dilakukan dalam sistem korporasi.

“Terdapat fakta yang kita temukan bahwa uang hasil kejahatan berada dalam sistem korporasi. Di mana korporasi ini dikuasai atau dikendalikan oleh yang bersangkutan,” Ungkap Pak Cahyo menjelaskan.

Pak Cahyo menambahkan, kini pihaknya tengah memburu adanya dugaan aset tersangka yang disembunyikan di luar negeri. Untuk mendalami ini, Polri juga telah melakukan koordinasi dengan otoritas negara terkait.

“Untuk aset-aset yang terkait dengan bukti ada transfer ke luar negeri, kita masih mendalami juga. Tentunya nanti kita akan update berikutnya. Karena ini menyangkut ada beberapa negara. Kita sudah lakukan upaya dengan otoritas di luar negeri dalam rangka mendalami dan pengejaran terhadap aset tersebut,” Ujarnya.

Diketahui, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim, tanggal 27 Juni 2016 Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka itu diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta tahun anggaran 2015, yang saat itu Gubernur DKI dijabat oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. (Yadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *