Tim Tekab 308 Polsek Tegineneng Amankan Lima Pelaku Curat

DAERAH HOME Pesawaran TERBARU

Pesawaran (MDSnews) – Tim Tekab 308 Polsek Tegineneng Polres Pesawaran mengamankan Lima terduga pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) Lima ekor burung murai.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo diwakili Kapolsek Tegineneng AKP Timur Irawan mengatakan penangkapan tersebut pada Jum’at 2 September 2022, di Dusun I Desa Batang Hari Ogan, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

“Penangkapan pertama terhadap PA (29), kemudian Dua rekannya kabur ke Provinsi Riau. Dan untuk penadahnya JRA (27) dan MLF (37) merupakan warga Metro Kibang Lampung Timur juga sudah kami amankan,” Kata Timur Irawan, Sabtu (3/8/22).

Dirinya menjelaskan, penangkapan ini menindaklanjuti laporan korban dan para saksi yang telah dimintai keterangan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-116/VIII/2022/SPKT/Polsek Tegi Neneng/Res Pesawaran/Polda Lampung, Tanggal 14 Agustus 2022.

“Dari tangan pelaku dan terduga penadahnya berhasil diamankan barang bukti berupa Lima ekor burung murai, Satu sangkar burung dan Satu tangga yang digunakan para pelaku untuk memanjat pagar untuk mengambil burung milik korban,” Ujar dia.

Dirinya mengatakan, saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tegineneng guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Para pelaku terancam dengan pidana penjara paling lama 7 Tahun sebagaimana dimaksud Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana, sedangkan terduga penadah dikenakan unsur Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 Tahun karena tindakannya memenuhi unsur Pasal 362 KUHP,” Pungkasnya. (Ram)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *