Perampok Alfamart Wates Padang Cermin Berhasil Diungkap Polisi

DAERAH HOME Pesawaran TERBARU

Pesawaran (MDSnews) – Pelaku perampokan dan penyekapan Dua karyawati minimarket Alfamart di Desa Wates, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran berhasil diungkap Satreskrim Polres setempat.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo dengan didampingi Kasatreskrim AKP Supriyanto Husin dan Kapolsek Padang Cermin Iptu Apri Sampanuju saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Pesawaran, Senin (12/9/22).

“Pelaku yang berhasil ditangkap adalah atas nama A. Riski Febriantama (21) warga Dusun Rawa tunggal, Desa Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin. Berdasarkan keterangan Delapan orang saksi dan beberapa barang bukti, di antaranya flashdisk, buku catatan, kertas berita acara, motor, helm, gunting, tali plastik, lakban, paper back, rokok, sejumlah uang, jaket, baju, celana dasar, sepatu dan kacamata,” Kata Pratomo.

Ia menjelaskan, kronologi penangkapan berawal, saat pelaku selesai melakukan aksinya, pelaku keluar dari minimarket tersebut dan hendak menggunakan sepeda motornya, namun tidak bisa dihidupkan.

“Kemudian pelaku lari dan berselisih dengan petugas yang sedang patroli. Mereka curiga dengan gerak gerik pelaku, lantas bertemu dengan temannya, lalu ditunjukkan kalau ternyata memang dia pelaku maling, akhirnya setelah dibantu diteriaki dan dikejar masyarakat, pelaku kabur kearah belakang toko dan tidak tertangkap pada saat itu,” Jelas dia.

Lebih lanjut, Pratomo mengatakan, berbekal hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), keterangan saksi-saksi, rekaman CCTV, dan sejumlah barang bukti, salah satunya sepeda motor yang digunakan pelaku.

“Akhirnya keesokan harinya Tim Tekab 308 beserta Tim dari Polsek Padang Cermin melakukan penangkapan di kos-kosan pelaku di Bandar Lampung,” Ujarnya.

Ia juga menjelaskan, pelaku melakukan aksi perampokan dengan dalih kebutuhan ekonomi.

“Dan karena kebetulan pelaku mantan karyawan di minimarket tersebut, akhirnya pelaku gelap mata dan melakukan aksi itu disana,” Tuturnya.

Sementara, menurut pengakuan pelaku, dirinya melakukan aksi tersebut atas dasar tekanan kebutuhan ekonomi dan bukan atas dasar sakit hati.

“Saya menyesal melakukan hal itu dan berjanji tidak akan mengulanginya,” Kata pelaku saat diwawancara.

Atas kejahatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 1 dengan ancaman pidana 9 Tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, aksi perampokan terjadi di salah satu minimarket Alfamart Way Ratai Wates II di Desa Wates, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran pada Selasa 6 September 2022.

Pelaku perampokan tersebut menjalankan aksinya dengan menodongkan gunting dan mengikat Dua karyawati Minimarket Alfamart kemudian pelaku kabur dengan membawa uang sebanyak Rp. 52 Juta.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo dengan didampingi Kapolsek Padang Cermin Iptu Apri Sampanuju mengatakan, kejadian tersebut diketahui setelah pihaknya menerima laporan Kepolisian dengan Nomor : LP / B-234/ IX / 2022 / SPK Polsek Padang Cermin / Polres Pesawaran / Polda Lampung, Tanggal 07 September 2022.

“Kejadian tersebut terjadi pada Selasa 6 September 2022 sekira Pukul 22.30 WIB,” Kata Pratomo, Kamis (8/9/22). (Ram)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *