Pesawaran (MDSnews) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran berhasil mengamankan pelaku terduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Padang Cermin.
Pelaku tersebut ialah Samsudin alias Udin berhasil diamankan petugas Unit IV/PPA Sat Reskrim Polres Pesawaran saat berada di rumah rekannya di Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Kamis (15/9/22) sekitar Pukul 10.00 WIB.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo diwakili Kasatreskrim AKP Supriyanto Husin, mengatakan berdasarkan laporan Kepolisian dengan Nomor : LP / B / 540 / VII / 2022 / Spkt / Polres Pesawaran / Polda Lampung tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
“Berdasarkan informasi serta bukti permulaan yang cukup Unit IV/PPA Sat Reskrim Polres Pesawaran, langsung bergerak menuju tempat keberadaan pelaku pada Kamis 15 September 2022 sekira jam 10.30 WIB pelaku yang sedang berada di rumah rekannya dan mengamankan pelaku,” Kata dia, Jum’at (16/9/22).
Dirinya menjelaskan, pada Kamis Tanggal 16 Juni 2022 sekira Pukul 09.30 WIB, pelapor mengetahui bahwa korban tidak berada dirumah dan pada Tanggal 17 Juni 2022 pelapor menemukan korban berada di Desa Padang Cermin.
“Setelah tiba dirumah pelapor, korban mulai berubah perilakunya tidak seperti biasa kemudian pelapor membawa korban ke dokter kandungan karena curiga dan hasil pemeriksaan dokter bahwa korban telah hamil,” Ungkapnya.
“Kemudian pada 25 Juli 2022 korban bercerita bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku yang bernama Udin pada saat korban dibawa kerumah pelaku yakni pada 16 Juni 2022. Atas kejadian tersebut orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran guna ditindak lanjuti,” Timpalnya.
Dirinya mengatakan, penyidik juga telah mengamankan barang bukti milik korban berinisial ZN (16) warga Bandar Lampung berupa satu helai baju kemeja kotak-kotak warna putih hijau merah, satu helai jilbab warna hitam, satu helai celana dalam warna hitam, satu helai BH warna ungu dan satu helai celana panjang joger warna hijau tosca.
“Atas perbuatannya, tersangka SN terbukti melanggar Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas Lima tahun penjara,” Pungkasnya. (Ram)