Ketua PERSAJA Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus Resmi Laporkan Alvin Lim Ke Polres Tanggamus

DAERAH HOME Tanggamus TERBARU

Tanggamus (MDSnews) – Persatuan Jaksa Republik Indonesia (PERSAJA) Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus resmi melaporkan Alvin Lim ke Polres Tanggamus, Selasa (20/9/22).

Pelaporan dilakukan oleh Ketua PERSAJA Tanggamus, Yogie Verdika, S.H., M.H. Laporan diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tanggamus.

Yogie Verdika yang sekaligus sebagai Kasi Intelijen Kejari Tanggamus membenarkan, dirinya didampingi Kasi Pidana Umum Ahmad Reza Guntoro, S.H. telah melaporkan kanal YouTube Quotient TV Alvin Lim ke Polres Tanggamus terkait.

“Laporan kami diterima SPKT Polres Tanggamus. Dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: STTLP/1094/IX/2022/SPKT/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG, tanggal 20 September 2022,” Jelas Yogie Verdika, mewakili Kepala Kejari Tanggamus Yunardi, S.H., M.H. melalui siaran pers.

Fokus dugaan Pasal yang disangkakan dalam pelaporan tersebut, Yogie melanjutkan, ada Dua Pasal. Pertama adalah Pasal 14 Ayat (1) UU Republik Indonesia No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Dan kedua, Pasal 45A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 64 Ayat (1),” Beber Yogie Verdika.

Dia menambahkan, Alvin Lim kerap mendiskreditkan lembaga Kejaksaan, dengan menyebut instansi Kejaksaan adalah sarang mafia yang isinya kotoran dan sampah. Atas dasar itu, Alvin dianggap telah menyebarkan kabar bohong.

“Statmen yang sering dilontarkan oleh Alvin Lim dapat menimbulkan kegaduhan. Lebih parah lagi berdampak mengikis kepercayaan publik terhadap kinerja instansi Kejaksaan,” Tandas Yogie Verdika. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *