Lampung Utara (MDSnews) – Warga dua desa Madukoro dan talang jali kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara (Lampura) keluhkan aroma tidak sedap dari usaha ternak ayam petelur. Dikarenakan usaha ternak yang telah tahunan berdiri tersebut, berada di tengah-tengah pemukiman warga, Kamis (22/9/22).
Sejatinya, usaha peternakan apapun jenisnya tidak berada di tengah-tengah pemukiman warga. Diduga selain melanggar aturan, tentunya menimbulkan dampak negatif bagi warga setempat.
Tetapi tidak dengan usaha ternak ayam bertelur milik, CV. HANURA, yang terletak di desa Madukoro kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten setempat. Usaha tersebut berada di tengah-tengah pemukiman warga.
Tidak tanggung-tanggung, 4 bangunan kandang berukuran besar yang menampung 60.000 ayam per kandang itu, berada terpisah di tiga dusun di desa Madukoro.
Bukan hanya warga desa Madukoro yang merasakan aroma dari usaha, peternakan ayam bertelur ini. Desa tetangga iya itu, Desa talang jali pun merasakan keresahan serupa.
Ironisnya, bukan tanpa upaya warga sekitar meluapkan keluhan mereka. Namun seakan suara mereka tidak pernah diindahkan si Bos pemilik usaha.
Jika ditinjau dari peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang peternakan, UU nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
Beternak di sekitar pemukiman warga hingga meresahkan dan menimbulkan kerugian, dapat dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.
Taufik warga desa Madukoro, rumahnya hanya berjarak 30 M, dari usaha tersebut berharap ada solusi, “saya tinggal di sini jauh sebelum usaha itu dibangun, bukan hanya saya sendiri mas yang merasakan resah dengan bau dari limbah kandang ayam petelur itu.
Warga sekitar pun, merasa sangat resah dengan bau limbah dari kandang ayam bertelur tersebut. Uca Taufik.
Hal senada diungkapkan warga desa tetangga, hal ini bukan tidak pernah disampaikan namun seperti tidak ada tanggapan, sehingga sampai saat ini aroma itu tetap mengganggu, ujar Wahab dengan nada gram.
Ketika dikonfirmasi di kantor desanya, kepala Desa Madukoro membenarkan kondisi itu, bahkan usaha ternak beromset ratusan juta itu. Tidak ada kontribusi pada wilayah setempat berdiri.
Adapun hajat Desa seperti ulang tahun, desa dan hari 17-an kemerdekaan Indonesia, jika warga tokoh pemuda atau karang taruna yang membuat proposal pengajuan permohonan bantuan, itu pula hanya diberi 100.000 sampai 200.000,. papar Johan Andrianto. (Rama)