K3PP Tubaba Terus Kawal Masalah Uang Pesangon Dua Security Yang Di PHK Perusahaan PT BTI

DAERAH HOME TERBARU Tulang Bawang Barat

Tulang Bawang Barat (MDSnews) – Persoalan tuntutan uang pesangon pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Dua orang security karyawan yang bekerja di Perusahaan PT Berjaya Tapioka Indonesia (BTI) yang beroperasi di Tiyuh Karta, Kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU), Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung Belum menemukan titik penyelesaian.

Ketua K3PP Tubaba Ahmad Basri mengatakan, “Persoalan tersebut belum membuahkan titik penyelesaian antara kedua belah pihak security dan pihak perusahaan,” Ujarnya, Senin (26/9/22)

” Rosyid dan Fahmi yang dikenakan tindakan PHK oleh Perusahaan BTI hasil pertemuan mediasi tadi di kantor Disnakertrans Tubaba masih belum sampai tahapan finalisasi kesepakatan diantara masing – masing pihak,”Jelas Ahmad Basri.

Ahmad Basri, memaparkan dari pihak yang di PHK mengajukan permohonan konpensasi pesangon kepada pihak perusahaan.

” Tuntutan Dua orang security terhadap pihak Perusahaan BTI yang diwakili oleh saudara Dwi Winarto tadi berjanji akan menyampaikan menagement kepada Pimpinan Pusat.”Terangnya.

Ahmad Basri menyatakan dari pertemuan mediasi persoalan tersebut pihak Perusahaan BTI segera menindaklanjuti besarnya pesangon.

“Dari pertemuan tadi kami dari K3PP Tubaba yang ikut mendampingi karyawan yang terkena PHK meminta pihak perusahaan harus bertanggung jawab dapat memenuhi tuntutan kedua karyawan secara cepat dan tuntas,”Tegasnya.

Sementara dalam kesempatan tersebut Fahmi Manan karyawan yang di PHK meminta pihak perusahaan dapat bertanggung jawab memenuhi tuntutan yang sudah disampaikannya

” Saya bekerja sejak tahun 2014 sudah berjalan 8 tahun Dua bulan di PHK pihak perusahaan secara sepihak tanpa alasan yang jelas kesalahan kami tidak ada,” Tuturnya.

Lanjutnya, Fahmi menyatakan bawah pihaknya menerima keputusan pihak perusahaan yang telah menetapkan PHK terhadap dirinya dan rekannya

” Kami terima keputusan pihak perusahaan namun keluarkan hak pesangon dan gaji kami sejak bulan Agustus dan September 2022 selama Dua bulan sebesar Rp. 5.224.000,- dan uang pesangon serta penghargaan masa kerja, sebesar Rp. 40.433.760,- Rupiah,”Pungkasnya.

Diketahui pertemuan mediasi persoalan PHK Dua karyawan security tersebut berlangsung di Kantor Disnakertrans Tubaba dihadiri oleh Dua utusan Disnaker Provinsi Bapak Sario dan Ibu Sanofiah Hikmah divisi hubungan industrial.

Sedangkan dari Disnaker dihadiri oleh Bapak Irwan Sekretaris dan jajaran staf Dan Kepala Dinas Perizinan Tubaba Lukmansyah ikut mendampingi Ketua K3PP Tubaba Ahmad Basri. (PN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *