Belasan Ribu Masyarakat Pesibar Belum Terdaftar Program BPJS Kesehatan

DAERAH HOME Pesisir Barat TERBARU

Pesisir Barat (MDSnews) – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat melalui Dinas Sosial setempat mencatat terdapat sebanyak 13.463 masyarakat belum terdaftar sebagai penerima program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jumat (30/9/22).

Kepala Dinas Sosial setempat Agus Triyadi melalui Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial Dr. Edwin H Maas mengatakan hingga saat ini pihaknya sudah mendata sebanyak 153.876 masyarakat setempat yang sudah terdaftar dalam program BPJS Kesehatan.

“Dari jumlah masyarakat yang ada di Pesisir Barat sebanyak 167.339 sebanyak 153.876 sudah terdaftar sedangkan sisanya saat ini masih belum terdaftar sebagai penerima program tersebut, penyebabnya bervariasi tetapi mayoritas karena data mereka tidak valid,” Ujarnya, Jum’at (30/9/22).

Untuk alur pendaftaran sebagai penerima program tersebut Edwin mengatakan bisa melalui Aparat Pemerintahan Pekon (Desa) masing-masing dengan melengkapi berbagai persyaratan yang di perlukan untuk kemudian di usulkan agar masuk dalam DTKS.

“Karena untuk penerima program BPJS Kesehatan ini acuan nya ada pada data yang di DTKS kalau belum masuk berarti belum bisa di ajuin, karena sekarang kan Pemerintah Pusat untuk penetapan penerima program nya mengacu kesitu semua baik itu BPNT, PKH termasuk BPJS,” Katanya

Anggaran untuk pembiayaan program kesehatan itu sendiri Edwin mengatakan ada yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ada juga yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan jumlah penerima nya pun berbeda.

“Untuk program yang di biayai oleh Pemkab Pesibar ada sebanyak 16.537 penerima, sedangkan untuk yang di biayai oleh APBN atau Kementerian Sosial Pusat sebanyak 104.832 penerima dan sisanya mengikuti program mandiri sehingga pembiayaan nya pribadi,” Katanya

Persyaratan yang di butuhkan untuk bisa di usulkan sebagai penerima program kesehatan itu Edwin mengatakan merupakan persyaratan umum seperti KTP, KK serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang di keluarkan oleh aparat Pemerintahan Pekon.

“Nah terkait persyaratan tersebut harus benar-benar di perhatikan agar tidak terjadi kesalahan, karena banyak masyarakat yang mendaftar tetapi tidak lolos karena data yang di serahkan tidak valid atau tidak sesuai, misalkan masalah nama jika antara KTP dan KK berbeda itu akan menjadi persoalan,” Katanya.

Sebab beda satu huruf saja itu sudah bisa mempengaruhi validasi terhadap data yang telah masuk sehingga sangar menentukan apakah masyarakat tersebut lolos atau tidak ketika di usulkan sebagai penerima program BPJS Kesehatan tersebut.

Caption: Dr. Edwin H Ma’as Kabid perlindungan dan Jaminan Sosial Pesisir Barat. (Frans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *