Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Beserta Jajarannya Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Dan Penadah Mesin Traktor

DAERAH HOME Lampung Timur TERBARU

Lampung Timur (MDSnews) – Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur, Tekab 308 Presisi Polsek Jabung, serta Tekab 308 Presisi Polsek Pasir Sakti, Berhasil mengamankan Komplotan Pencuri dan penadah mesin Traktor jenis Kubota.

Lima pelaku pencurian traktor milik petani dan Satu penadah hasil curian, serta pembantu dalam melancarkan penjulalan mesin traktor ke penadah, berhasil ditangkap oleh gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur, beserta jajaran Tekab 308 Presisi Polsek Jabung dan Tekab 308 Presisi Polsek Pasir Sakti.

Para tersangka ditangkap polisi seusai mencuri Dua Unit Mesin traktor di wilayah Kecamatan Jabung dan Dua Unit mesin traktor di wilayah Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur.

Korban Bernama Anwaruddin, Alamat Dusun 04 Pasir Gedong Desa Benteng Sari, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolsek Iptu Rudi menyampaikan adapun identitas dari masing-masing pelaku yang diamankan tersebut diantaranya, NS, MS, RD, SL, PM dan HR Sebagai Penadah. Serta KM sebagai Penghubung.

“Kronologis Kejadian, Pada Hari Rabu tanggal 07 September 2022 diketahui diperkirakan Pukul 03.30 WIB, terjadi pencurian di rumah Korban. Dusun IV Pasir Gedong RT/RW 04/04 Desa Betengsari Kecamatan Jabung, yang mana pelapor mengetahui Handtraktor Jenis Kubota Model RD1D285 warna merah Hilang terparkirkan disamping rumah bagian L. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 12.500.000,- (Dua Belas Juta Lima Ratus Rupiah) kemudian korban melaporkannya ke Mapolsek Jabung” Kata Kapolsek Iptu Rudi S.

Kapolsek Jabung Iptu Rudi S juga menambahkan, setelah dilakukan pengembangan dari penangkapan terdahulu bahwa ada pelaku lain, dan telah dilakukan penangkapan.

“Pelaku berinisial NS, terlebih dahulu di amankan oleh Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur,  serta Tekab 308 Presisi Polsek Jabung dan Tekab 308 Presisi Polsek Pasir Sakti, di Daerah Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Kemudian melakukan penangkapan kembali pelaku lain berinisial MS di Desa Karang Pucung, Kabupaten Lampung Selatan” Kata Iptu Rudi S, Sabtu (01/10/22).

Iptu Rudi S juga menambahkan, “Setelah melakukan pengembangan, ada 3 pelaku lain yang kemudian di amankan oleh gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lamtim, Tekab 308 Presisi Polsek Jabung dan Tekab 308 Polsek Pasir Sakti yaitu RD, SL Dan PM. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun penjara, sedangkan untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP. Paling lama 4 Tahun penjara” Ujar Iptu Rudi S.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *