Tanggamus (MDSnews) – Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2023.
Penyampaian 3 RANPERDA Kabupaten Tanggamus Tahun 2022 dan Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Tanggamus yang bertempatkan di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tanggamus, Selasa (4/10/22).
Rapat Paripurna di hadiri 30 Anggota DPRD dan hadir juga Wakil Bupati Kabupaten Tanggamus Hi, AM. Syafii, Sekda Kabupaten Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis, Forkopimda, para Kepala OPD, Camat, Apdesi, Insan Pers, para Tokoh Agama, Adat, Masyarakat dan para Undangan.
Dalam Sambutannya Bupati Tanggamus Hj.Dewi Handajani mengatakan Penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2023 menyampaikan, Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 merupakan penjabaran tahun kelima pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat sasaran, arah kebijakan dan strategi pembangunan.
“Rencana kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2023 yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 23 Tahun 2022 serta dalam KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 yang telah kita sepakati dan tanda tangani bersama, di dalam kedua dokumen tersebut telah digariskan bahwa tema pembangunan Kabupaten Tanggamus Tahun 2023 adalah Peningkatan Produktivitas untuk penguatan ekonomi dan daya saing Daerah” Kata Bupati.
Sedangkan prioritas pembangunan Kabupaten Tanggamus Tahun 2023 yaitu :
1. Memperkuat daya dukung infrastruktur dan konektivitas kewilayahan.
2. Meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia.
3. Meningkatkan nilai tambah ekonomi, kehidupan sosial, budaya, keagamaan dan stabilitas Kamtibmas.
4. Meningkatkan produktivitas dan daya saing produk unggulan Daerah.
5. Mengelola lingkungan hidup yang berkelanjutan dan mitigasi bencana.
6. Meningkatkan tata kelola Pemerintahan.
Disamping itu penyusunan program dan kegiatan tahun 2023 juga diarahkan untuk mewujudkan Visi Kabupaten Tanggamus yaitu Tanggamus yang Tangguh, Agamis, Mandiri, Unggul dan Sejahtera yang dilaksanakan melalui program inovatif dan pencapaian target 55 Rencana Aksi De-Sa ASIK.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Tanggamus dengan DPRD Nomor Kabupaten Tanggamus B.16/415.4/11/18/2022 dan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2023 serta Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Tanggamus dengan DPRD Kabupaten Tanggamus Nomor B.15/415.4/11/18/2022 dan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Prioritas Plafon Anggaran APBD Tahun 2023.
Bersama ini kami sampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus tentang APBD Tahun Anggaran 2023 kepada Pimpinan DPRD dan Tim Badan Anggaran DPRD untuk dibahas bersama, dengan struktur APBD sebagai berikut :
Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggamus pada tahun Anggaran 2023, dianggarkan sebesar Rp.1.754.907.721.571,- (Satu Triliun, Tujuh Ratus Lima Puluh Empat Miliar, Sembilan Ratus Tujuh Juta, Tujuh Ratus Dua Puluh Satu Ribu, Lima Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah). yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (P.A.D) sebesar 145,63 Miliar Rupiah, Pendapatan Transfer sebesar 1,5 Triliun Rupiah serta Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar 100,72 Miliar Rupiah.
Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran dianggarkan sebesar Rp.1.734.907.721.571,(Satu Triliun, Tujuh Ratus Tiga Puluh Empat Miliar, Sembilan Ratus Tujuh Juta, Tujuh Ratus Dua Puluh Satu Ribu, Lima Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah). yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja 2023, Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.
Secara garis besar Belanja Daerah Tahun 2023 digunakan untuk pembiayaan program prioritas tahun 2023 dalam rangka infrastruktur untuk mendukung pemulihan ekonomi, pelaksanaan 55 Rencana Aksi De-Sa ASIK, pembayaran hutang pihak ketiga, disamping itu juga dialokasikan untuk pemenuhan kewajiban Pemerintah Daerah yang telah diatur melalui peraturan perundangan-undangan seperti pengalokasian Dana Desa, pemenuhan pembayaran gaji PPPK, anggaran persiapan pemilu 2024 untuk KPU, fungsi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, peningkatan kapasitas SDM dan Inovasi Daerah serta bersinergi dengan Program Prioritas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Lampung.
Pembiayaan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2023 secara total sebesar 20 Miliar Rupiah yang dipergunakan untuk pengeluaran pembiayaan berupa pembayaran cicilan pinjaman daerah dan penyertaan modal.
Dengan kondisi tersebut, maka Rancangan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2023 tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah.
Wakil Bupati Tanggamus Hi, AM Syafii yang mewakili Bupati Tanggamus dalam penyampaiannya tentang Penyampaian 3 RANPERDA Kabupaten Tanggamus Tahun 2022 yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaksanakan oleh DPRD dan Kepala Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang diberi mandat oleh rakyat untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah. (Erwin)