Polres Pesawaran Berikan Sembako Bagi Pengendara Yang Tertib Lalu Lintas

DAERAH HOME Pesawaran TERBARU

Pesawaran (MDSnews) – Sepekan melaksanakan Operasi Zebra Krakatau 2022, sedikitnya 525 pelanggar lalulintas yang terjaring diberikan teguran dan pengguna jalan yang tertib lalulintas diberikan paket sembako oleh Polres Pesawaran.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasatlantas AKP Martoyo mengatakan, pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau 2022 di Bumi Andan Jejama lebih mengedepankan tindakan Preemtif dan Humanis serta dapat menghindari perbuatan kontra produktif yang dapat merusak citra Polri dan selalu menjaga marwah Polri.

“Saya juga meminta kepada petugas, agar tidak berorientasi pada Gakkum Lantas atau tilang bagi masyarakat yang melanggar tertib berlalu lintas, kita harus mengutamakan kegiatan Preemtif dan Preventif serta tindakan simpatik humanis,” Kata dia, Selasa (11/10/22).

Dirinya menjelaskan, Operasi Zebra Krakatau 2022 dilaksanakan secara serentak diseluruh Indonesia selama 14 hari yakni mulai dari 3 Oktober s/d 16 Oktober 2022 dan untuk daerah Lampung dengan sandi kewilayahan Operasi Zebra Krakatau 2022.

“Operasi ini telah dimulai dari tanggal 03 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2022, tolong untuk dilaksanakan semaksimal mungkin agar dapat menimbulkan kesadaran berlalu lintas bagi masyarakat khususnya Kabupaten Pesawaran pada saat pelaksanaan Operasi bila menemukan pelanggaran,” Ujarnya.

Kemudian, kegiatan tersebut juga dilangsungkan dengan memberikan bantuan Paket Sembako kepada pengendara yang diantaranya dilakukan di Simpang Tugu Pengantin dimana petugas yang melaksanakan kegiatan tersebut juga sambil membagikan Paket sembako berupa bahan pokok makanan.

“Kami menyesuaikan perintah yang diturunkan oleh Korlantas Mabes Polri agar tidak menggunakan tilang manual melainkan mengunakan Etle namun untuk tilang Etle belum ada di Pesawaran jadi kami mengedepankan upaya teguran langsung terhadap masyarakat,” Kata dia.

Dirinya menjelaskan, pengguna jalan raya masih ditemukan sejumlah pelanggaran kasat mata, pelanggaran yang dimaksud diantaranya, tidak mengenakan Helm, sepeda motor yang ditumpangi tiga orang, knalpot bising atau tidak standar, sepeda motor yang tidak ada kaca spion dan pengemudi yang tidak mengenakan sabuk pengaman serta pelanggaran lainnya.

“Meski belum dilakukan tindakan penilangan pada pengendara, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan raya agar tetap mematuhi rambu-rambu lalulintas dan tidak melanggar Undang-Undang lalulintas tentang tertib berlalulintas, hal tersebut sangat penting, karena untuk keselamatan para pengendara itu sendiri,” Pungkasnya. (Ram)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *