Ketua Komisi l DPRD Duga Perusahaan PT BTI Tiyuh Karta Hanya Ingin Jarah Hasil Kekayaan Bumi Tubaba

DAERAH HOME TERBARU Tulang Bawang Barat

Tulang Bawang Barat (MDSnews) – Dalam agenda Hearing dengar pendapat Ketua Komisi l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung Yantoni geram menegaskan terhadap perusahaan Pabrik Singkong PT Berjaya Tapioka Indonesia (BTI) yang beroperasi di Tiyuh Karta, Kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU) jangan hanya ingin menjarah hasil kekayaan Bumi dari Daerah.

Ketua Komisi l Yantoni mengatakan, “Perusahaan PT BTI harus bertanggung jawab menyikapi masalah sosial CSR yang dikeluhkan oleh sejumlah masyarakat Tiyuh selama ini harus direalisasikan jangan hanya menjarah hasil kekayaan bumi tubaba saja ,”Ujarnya saat memimpin Hearing dengar pendapat, Kamis (13/10/22).

” Sebelumnya perusahaan itu atas nama PT BTJ, pindah tangan Sejak tahun 2014 menjadi PT BTI hingga hari ini berjalan 8 tahun minim CSR dikeluhkan warga penyangga Empat Tiyuh ini tidak bisa dibiarkan akan kita perjuangkan mana yang namanya hak masyarakat yang terdampak oleh usaha tersebut,”Ungkapnya.

Ketua Komisi l Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Dapil l Tulang Bawang Tengah (TBT) itu juga mengemukakan dalam forum Hearing dengar pendapat pihaknya menanyakan dokumen izin usaha

perusahaan tersebut namun perwakilan perusahaan tidak bisa menunjukkan bukti legalitas izin usaha operasionalnya.

” Kami jadi curiga ada yang tidak beres izin usahanya dalam rapat pihak perwakilan perusahaan Dwi Yuniarto selaku Humas Resource Development (HRD) tidak bisa menunjukkan dokumen legalitasnya jangan-jangan apakah sudah tidak berlaku lagi atau izinnya masih berlaku nanti kita akan cek,” Paparnya

Lanjut Yantoni juga menambahkan bahwa pihaknya pekan depan melalui lintas Komisi akan melakukan kunjungan langsung di perusahaan pabrik tersebut untuk mengecek memastikan dekumen legalitas izin usaha kelayakan perusahaan tersebut apakah masih berlaku atau tidak.

“Minggu depan kita akan turun ke lapangan untuk mengecek Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan UKL, UPL nya apakah sudah sesuai SOP nya, karena menurut keterangan dari Kepalo Tiyuh Karta Ahmad Satiri perusahaan tersebut masih mengeluarkan bauk busuk volusi Udara yang diresahkan oleh masyarakat lingkungan jika.”Papar Yantoni.

Dia juga menegaskan kepada pelaku usaha perusahaan yang ingin berinvestasi di Tubaba harus mentaati ketentuan regulasi aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah jika diabaikan pihaknya tidak segan -segan akan memberikan sangsi.

” Setelah turun nanti kita lihat dulu dokumennya, kami sangat mendukung semua pihak pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Bumi Ragom Sai Mangi Wawai ini tapi ingat satu catatannya harus memberikan dampak positif dengan Daerah upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta membantu mensejahterakan ekonomi masyarakat lingkungan,” Pinta Yantoni.

Pihak Yantoni juga menekankan terhadap pihak perusahaan PT BTI dapat menaikkan kembali harga singkong sesuai harapan masyarakat Tubaba.

” Perusahaan itu jangan semena-mena saya minta kepada pimpinan perusahaan untuk dapat menaikkan kembali harga singkong petani jangan malah diturunkan dan potongannya juga tolong di kecilkan kasian masyarakat petani yang hanya setiap tahun mengandalkan hasil tapi tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan mereka,”Pungkasnya. (NL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *