Tanggamus (MDSnews) – Menanggapi isu yang beredar yang menyebut MZ alias Mirzam sebagai tenaga medis yang membuka praktek di Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, tidak dibenarkan oleh Bidan Hj.Atik Syari’ah, S.ST, Jum’at (21/10/22).
Atik menegaskan, “Tempat praktek tersebut sudah memiliki izin kelengkapan seperi Surat Tanda Registrasi (STR) dengan nomer 10 02 5 2 2 18 – 1548508 dan Surat Ijin Praktik (SIPB) dengan Nomer 466/065/SIPB/35/II/2020, yang masih berlaku atas nama Hj. Atik Syari’ah, S.ST, dan disitu jelas papan plang nya terpasang didepan,”Bebernya.
Atik menambahkan, “Saya bekerja tidak sendri, saya bekerja didamping Hi. Suwarno sebagai pendamping dan MZ alias Mirzam sebagai penjaga antrian pasien/penunggu registrasi,” Tambah Atik.
Dilain pihak, Hasanah warga Pekon Kota Agung, Kecamatan Kota Agung yang mengaku sering berobat di sana mengatakan, saya kalau sakit tidak pernah kemana-mana, saya selalu berobat dengan Bidan Atik, Alhamdulillah kami sekeluarga cocok berobat dengan disana kebetula yang mendamping Bidan Atik H. Suwarno sebagai pendamping nya.
Hasanah melanjutkan, “Penanganan bidan Atik, Alhamdulillah banyak masyarakat yang cocok terutama keluarga besar saya,” Katanya.
Tambah Hasanah, “Selama saya berobat di sana Bidan Atik langsung yang menanganinya, saya sudah beberapa kali berobat di sana, bahkan setiap saya sakit pasti saya berobatnya di sana,”Ungkapnya, Kamis (20/10/22).
Hal tersebut juga dialami oleh Ani sebagai pasien tetap, “Saya sudah bertahun-tahun bang berobat di sana, kalau saya sakit selalu berobatnya sama bidan Atik gak mau berobat ditempat yang lain, karna saya merasa sudah cocok,” Jelasnya.
Ani juga mengatakan, “Selama ini tidak pernah ada berita malapraktik atau keluhan dari pasien yang berobat ketempat itu, malahan yang datang adalah pasien tetap, terkadang mereka membawa pasien baru karna dianggap pengobatannya ampuh bahkan sampai dari luar daerah juga banyak yang datang untuk berobat di sana,”Tambahnya. (Erwin)