Tulang Bawang Barat (MDSnews) – Kajian Kritis Kebijakan Pembangunan Publik (K3PP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung soroti apa yang dilakukan oknum pendamping PKH yang terjadi di Tiyuh Margo Mulyo Tumijajar.
Ketua K3PP Tubaba Ahmad Basri mengatakan, Jika terbukti benar melakukan pemalsuan tanda tangan dan pemotongan uang warga penerima PKH maka bentuk perbuatan tindakan pidana tindakan perbuatan melawan hukum.
” Dalam KUHP telah diatur mengenai tindakan pemalsuan tanda tangan khususnya dalam Pasal 263 Ayat 1 dan 2. Hukuman paling lama Enam tahun penjara atas perbuatan tersebut karna telah merugikan hak orang lain.”Tegasnya, Minggu (30/10/22).
Lanjutnya, mengutarakan Pasal 263 disebutkan diatas termasuk dalam delik aduan. Laporan dari pihak yang merasa dirugikan atas perbuatan pemalsuan tanda tangan kepada pihak berwajib.
” Apalagi selain adanya penemuan pemalsuan tanda tangan. Ditemukan adanya praktek menyimpang pemotongan Dana PKH dan menguasai ATM yang dilakukan oknum pendamping, dengan alasan tidak bisa dipertanggung jawabkan. Maka akan menambah perilaku perbuatan pidana.”Tambahnya.
Ketua K3PP juga memaparkan harus dicatat bahwa setiap pencairan Dana PKH yang diperuntukan bagi kalangan masyarakat tidak mampu. Selalu saja menimbulkan berbagai permasalahan yang pada akhirnya melahirkan perilaku pungli.
“Masalah ini tentu harus jadi perhatian serius APH Tubaba agar masalah ini tidak terulang kembali oknum yang tidak bertanggung jawab. Para pendamping PKH harus benar – benar memahami tugas fungsinya dilapangan sebagai pendamping. Bukan mengambil kesempatan dari masyarakat yang tidak mampu.”Pungkasnya.