Polres Tubaba Dan Polda Lampung Diharapkan Warga Berantas Peredaran Rokok Ilegal Di Tubaba

DAERAH HOME TERBARU Tulang Bawang Barat

Tulang Bawang Barat (MDSnews) – Peredaran berbagai jenis Rokok Ilegal tanpa biacukai di Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung merajalela masyarakat berharap dapat ditindak tegas Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Tubaba dan Polda Lampung.

Berdasarkan hasil investigasi wartawan pada Sabtu (29/10/22) ditemukan salah satu oknum salah satu masyarakat inisial (R) warga Tiyuh Karta Raya, Kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU), menjadi Agen penjual rokok ilegal dengan merek Aksa dan RS. Dia peroleh dari pabrik yang berasal dari Pulau Madura.

” Benar mas saya menjadi agen penjual rokok elegal ini terakhir datang barang, tiga hari yang lalu, mereka yang mengantarkan rokok ini kepada saya menggunakan mobil. Sekali datang, biasanya mereka membawa 5 karton atau dus. Satu dus berisi 80 slop. Saya beli dengan harga Rp. 7000 perbungkus.”Jelas R.

Menurut pengakuan Oknum R rokok merek Aksa, R-one, dan RS serta Mandalika di edarkannya di warung-warung seputaran Kecamatan TBU dan Kelurahan Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT).

” Kalau rokok ini masih numpuk di gudang karena belum saya antarkan ke pelanggan atau agen yang biasanya sudah pesan baru saya antar, Rokok non cukai biasanya dijual dengan harga Rp. 8.500 perbungkus. Kemudian, pemilik warung menjual kepada masyarakat dengan harga Rp. 10.000 sampai Rp. 11.000 perbungkus.”Bebernya.

Sementara itu, salah satu masyarakat berinisial (El) mengeluhkan kehadiran rokok ilegal tersebut. Menurutnya, peredaran rokok di Tubaba salah satu perbuatan melanggar peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tentang Bea Cukai.

” Ini jelas perbuatan melawan hukum yakni melanggar Pasal 54, UU No. 39 tahun 2007. Saya berharap APH, khususnya Polres Tubaba dan Polda Lampung dapat menindak tegas mengusut hingga tuntas peredaran rokok ilegal itu,” Pungkasnya. (NL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *