Kadis Diskominfo Tuba Mangkir Panggilan Dari DPRD Tuba

DAERAH HOME TERBARU Tulang Bawang

Tulang Bawang (MDSnews) – Rapat dengar pendapat antara Media Massa dan Pimpinan Perusahaan Media Massa yang tergabung dalam Gerakan Pewarta Tuba Dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulang Bawang yang berlangsung di ruang rapat Komisi I.

Rapat dengar pendapat yang di pimpin oleh Wakil Ketua Komisi I Ferly Sanjaya,S A.P di dampingi oleh Anggota Komisi I Kasimin,SH ,Hi.Yunardi Hasan ks.,S.I.Kom., Senin (28/11/22).

Dalam rapat dengar pendapat tersebut Wakil Ketua Komisi I menanyakan ketidak hadiran Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulang Bawang dalam rapat tersebut pasalnya rapat yang sudah di agendakan sepekan lalu tidak di hadiri Kepala Dinas Kominfo Desia Kesumayuda.

Komisi I menyayangkan ketidak hadiran Kepala Dinas Kominfo Desia Kesumayuda dalam rapat dengar pendapat tersebut, semestinya Kepala Dinas Kominfo hadir dalam rapat dengar pendapat, guna menyikapi aspirasi rekan rekan media dan pimpinan perusahan media.

Dalam rapat Gerakan Pewarta Tuba menyampaikan aspirasi Kepada DPRD Kabupaten Tulang Bawang, dalam hal ini Komisi I yang telah menindak lanjuti kegaduhan di Dinas Kominfo Kabupaten Tulang Bawang.

“Terima kasih atas langkah kerja Komisi I yang telah menindak lanjuti laporan rekan – rekan media dan pimpinan perusahaan media yang selama ini hak nya dirampas oleh Diskominfo sehingga merugikan.”Tegas Yendi Yusman.

“Saya meminta kepada Komisi I DPRD Kabupaten Tulang Bawang agar mengoreksi adminstrasi sistem pengelolaan anggaran publikasi dan dokumentasi yang disinyalir banyak ketimpangan di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulang Bawang,”Terang Yendi Yusman.

Sementara itu Riswansyah, Pimpinan Perusahaan Media (bongkarpost.co.id ) yang juga hadir dalam rapat dengar pendapat, menyampaikan beberapa poin yang menjadi hal penting yang berdampak terjadinya kegaduhan di Diskominfo.

“Ada beberapa hal penting yang selama ini menjadi budaya atau dosa turun temurun para di Diskominfo Tulang Bawang, seperti kita ketahui MoU yang di tandatangani dalam kontrak kerja sama antara Perusahaan Media dan Diskominfo tidak mencantumkan nominal atau nilai kerja sama,”Jelas Riswansyah.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kemudian terkait dasar hukum atau acuan pemberian nilai kerja sama terhadap Perusahaan Media dengan Dinas Kominfo sehingga antara Media A dan media B itu tidak sama, meskipun secara spesifikasi kedua media ada ples mines nya.

“Mestinya ada dasar hukumnya, karna ini uang negara yang jelas pertanggung jawabannya, bukan asal bagi bagi saja kepada media atau Perusahaan Media tampa dasar hukum yang menjadi acuannya, selain terkait tanggung jawab pihak Kominfo dimana media yang sudah lulus verifikasi dan mendatangi MoU sementara hak nya tidak di berikan kepada Media.”Tegasnya.

Ferly Sanjaya,S A.P Wakil Ketua setelah menerima laporan dengar pendapat dari rekan rekan media dan pimpinan perusahaan media akan mengagendakan lagi undangan ke Dinas Kominfo termasuk Kepala Dinas terkait.

“Terima kasih kepada semua rekan rekan media dan Pimpinan Perusahaan Media yang sempat hadir dalam rapat dengar pendapat hari ini, masukan dan laporan rekan rekan semua akan kami tindaklanjuti sesegera mungkin, bila perlu dalam pekan ini harus sudah ada kesimpulan.” Terang Ferly Sanjaya.

Lebih lanjut Ferly Sanjaya mengatakan, seharusnya kegaduhan di Dinas Kominfo tidak terjadi mengingat anggaran 8,7 Milyar sudah sangat pantasti bila di kelola dengan benar.

“Ya bila mana sistem pengelolaan anggaran Diskominfo dikelola dengan benar tentu semua rekan rekan media kebagian semua, namun bila mana tidak transparan atau dasar hukum maka berapa pun besar dana yang di anggarkan tetap kurang, sehingga berdampak terjadinya kegaduhan akibat pengelolaan anggaran yang tidak benar,”Tegas Ferly Sanjaya. (DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *