Opini, Penangkapan Oknum Rektor Universitas Lampung Oleh KPK

HOME OPINI TERBARU

Penulis: Inggi Stefani (S1-STT YESTOYA MALANG)

Malang (MDSnews) – Lampung merupakan salah satu provinsi di pulau Sumatera bagian selatan. Kota Lampung terdiri dari 13 kabupaten. Di dalam provinsi Lampung terdapat 15 kota salah satunya kota Bandar Lampung. Kota Bandar Lampung mempunyai luas 35.376 km². Di dalam kota yang luas ini terdapat banyak universitas salah satunya universitas Lampung.

Universitas Lampung adalah universitas negeri pertama dan tertua di Provinsi Lampung yang didirikan pada 23 September 1965. Universitas ini merupakan cita-cita tokoh masyarakat lampung sejak tahun 1960-an, yang bertujuan untuk mencerdaskan masyarakat pada jenjang pendidikan tinggi karena banyaknya lulusan SMA yang harus lanjut ke perguruan tinggi di luar Lampung (Wikipedia, 2022).

Pada tahun 2022, Rektor Unila ditangkap KPK karena dugaan korupsi terhadap calon mahasiswa baru Unila 2022. Karomani, rektor Unila terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Sabtu, 20 Agustus 2022, di Bandung. KPK menetapkan Karomani sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru Jalur Mandiri Unila tahun ini (Sugiarto, 2022).

Dalam kasus korupsi yang terjadi pada rektor Unila, beberapa mahasiswa memberi tanggapan, mereka menyayangkan terjadinya kasus korupsi yang terjadi. Karena mereka mengenal rektor unila termasuk rektor yang hebat dimana dapat mendongkrak performa Unila hingga masuk top 10 dan rektor Unila juga pernah memberikan materi tentang korupsi, di mana beliau mengatakan bahwa kita harus memberantas korupsi di setiap mata kuliah yang dipilih dan harus menyelipkan pendidikan anti korupsi (Yunus, 2022).

Korupsi merupakan salah satu tindakan yang melanggar hukum dan menyalahgunakan kekuasaan dengan tujuan untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Menurut pandangan Juniadi Suwartojo (1997) Korupsi adalah tingkah laku atau tindakan seseorang atau lebih yang melanggar norma-norma yang berlaku dengan menggunakan dan/atau menyalahgunakan kekuasaan atau kesempatan melalui proses.

Pengadaan, penetapan pungutan penerimaan atau pemberian fasilitas atau jasa lainnya yang dilakukan pada kegiatan penerimaan dan, atau pengeluaran uang atau kekayaan, penyimpanan uang atau kekayaan serta dalam perizinan dan, atau jasa lainnya dengan tujuan keuntungan pribadi atau golongannya sehingga langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan dan, atau keuangan negara, masyarakat (Abdi, 2021).

Dengan dugaan kasus suap yang dilakukan rektor Unila sebesar Rp. 5 Miliar, rektor Unila melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dari hal yang sudah dipaparkan di atas, solusi yang bisa dilakukan dalam mencegah tindakan korupsi dalam penerimaan mahasiswa jalur mandiri dihapuskan. Calon mahasiswa bisa mendaftarkan diri melalui jalur seleksi SNMPTN, SBMPTN, dan BEASISWA yang disediakan. Dalam melakukan ketiga seleksi tersebut, pihak universitas melakukannya dengan tindakan yang jujur dan harus mengerti siapa yang bisa masuk dalam seleksi tersebut.

Sudah seharusnya kita sebagai warga negara Indonesia yang baik harus bisa mengikuti hukum yang berlaku dan yang sudah ditetapkan oleh negara. Kita semua sebagai warga negara Indonesia sudah tahu bahwa tindakan korupsi seharusnya tidak boleh kita lakukan untuk kepentingan sendiri dan orang lain, karena hanya selain merugikan masyarakat sekitar, tindakan korupsi dapat merugikan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *