Opini: Polisi Tembak Polisi di Way Pengubuan Diduga Akibat Dendam

HOME OPINI TERBARU

Penulis: Inggi Stefani S1-Teologi Kependetaan (STT YESTOYA MALANG)

MALANG (MDSnews) – Lampung Tengah merupakan salah satu kabupaten yang berada di Provinsi Lampung. Lampung Tengah memiliki destinasi wisata yang cukup terkenal, dan salah satu desa yang terdapat di Lampung Tengah adalah desa Way Pengubuan. Way pengubuan memiliki destinasi wisata yang bernama wisata alam padas resort. Wisata alam padas resort adalah salah satu destinasi wisata yang memanfaatkan air mengalir yang terdapat di Way Pengubuan dengan tujuan agar bisa membantu perekonomian masyarakat sekitar.

Pada bulan September 2022, masyarakat Way Pengubuan dikejutkan dengan berita peristiwa polisi Aipda Rudi Suryanto menembak sesama rekannya yang juga seorang polisi Ajun Inspektur Dua Ahmad Karnaen. 

Rudi Suryanto melakukan perbuatan yang tidak terpuji yaitu, menembak temannya di depan anak dan istri korban di rumah korban. Rudi Suryanto menembak Ahmad Karnaen saat masih menggunakan seragamnya serta membawa senjata api, lalu Rudi Suryanto pergi ke rumah korban dan langsung menembak di tempat.

Rudi Suryanto mengakui perbuatannya yang menembak temannya sendiri. Tersangka mengungkapkan apa yang dilakukannya terhadap korban karena dendam terhadap korban yang selalu menjelekkan keluarganya pada teman-teman yang lain, hanya karena masalah hutang piutang yang belum bisa dilunasi.

Rudi Suryanto mengaku, awalnya saat korban pertama kali membuka aibnya dia hanya diam saja, namun saat korban sudah melakukannya beberapa kali dan membuat rasa malu terhadap tersangka, tersangka marah dan dendam terhadap korban. Hal ini menjadi perhatian masyarakat sekitar atas tindakan yang dibuat oleh Rudi Suryanto.

Banyak masyarakat Way Pengubuan yang sudah membantu korban untuk dilarikan ke rumah sakit, namun korban tidak bisa ditolong lalu meninggal. Pihak polisi pun tak perlu menunggu waktu yang lama dalam menangani kasus ini, Kepala Divisi Humas polri, saat ini Rudi Suryanto sudah ditetapkan sebagai tersangka penembakan.

Rekannya sendiri Aipda Ahmad Karnaen. Sampai pada akhirnya, Kompolnas melakukan proses etik supaya ada sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dan akan melakukan penyidikan secara profesional dan mandiri dengan dukungan scientific crime investigation.

Dalam kehidupan masyarakat, banyak hal termasuk perilaku dan moral yang berada di luar kendali. Banyak perilaku masyarakat yang mengganggu kedamaian masyarakat lain hanya karena masalah sepele, seperti kasus pembunuhan temannya sendiri hanya karena diduga balas dendam. Perilaku-perilaku tersebut sudah menyimpang norma dan perilaku yang sudah ada dan ditetapkan dalam masyarakat setempat.

Dendam adalah salah satu tindakan yang sering terjadi dalam diri manusia, karena sifat marah dan emosi yang tidak terkendali dalam diri. Sebuah penelitian yang dilakukan di Virginia Commonwealth University, disebutkan bahwa orang yang senang menyakiti orang lain merasa bahagia saat melihat orang lain menderita, 

Cenderung lebih sering kali balas dendam. Penelitian ini juga menemukan, bahwa kepribadian sadisme, lebih banyak didominasi pada orang yang suka balas dendam. Penelitian ini disebutkan orang-orang yang suka balas dendam, cenderung memiliki motivasi untuk berkuasa (Area, 2022).

Dengan penembakan yang dilakukan diduga secara sengaja oleh pelaku, pelaku tersebut mendapat hukuman. Ia terbukti melanggar sesuai pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintahan RI Nomor 1 Tahun 2003, tentang pemberhentian anggota Polri. Lalu Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 8 huruf c Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, dan pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Berdasarkan permasalahan yang sudah dipaparkan di atas, solusi yang harus dilakukan untuk mencegah terjadinya pembunuhan lagi adalah dengan berdamai dengan diri sendiri dan orang lain. 

Proses berdamai harus dilakukan oleh dua pihak yang terlibat dan harus ikut andil dalam mencari jalan keluar untuk memecahkan masalahnya. Dalam melakukan perdamaian, kedua pihak harus bersikap tenang dan bisa mengendalikan emosi atau bisa mengontrol diri.

Maka dari itu, dendam bisa dilakukan oleh semua orang, tetapi dalam mengontrol emosi yang berujung dendam itu tidak semua orang bisa melakukannya. Kita sebagai warga negara Indonesia yang baik, sudah seharusnya kita menjaga dan mengontrol sikap kita agar tidak membuat kesalahpahaman pada orang lain yang berujung balas dendam. Karena dengan kesalahpahaman yang terjadi sehingga bisa membuat tidak terkontrolnya sikap manusia, mengakibatkan merugikan diri sendiri dan orang lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *