Way kanan (MDSnews) – Diduga DPO pencurian mobil Pick-up merek Mitsubishi di Dusun Sumber Bakti, Kampung Bumi Baru, Kecamatan Blambangan Umpu.
IF alias Gajah (42) warga Kampung Say Umpu, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan diringkus jajaran Kepolisian Polres Way Kanan, Minggu (18/12/22).
Dalam keterangannya Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mendampingi Kapolres AKBP Teddy Rachesna di ruang kerjanya mengatakan, Penangkapan IF pada Jum’at (16/12/22) sekitar 21:30 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu di dan Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan tersangka di rumah yang beralamatkan di Kampung Say Umpu, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan tanpa melakukan perlawanan.
Sedangkan kronologis kejadiannya lanjut Andre Try Putra, pelaku melancarkan aksinya pada Kamis, (5/8/21) lalu sekitar Pukul 17:00 WIB di Dusun Sumber Bakti, Kampung Bumi Baru, Kecamatan Blambangan Umpu dengan korban Tumouk Prio.
Dimana saat itu korban mobil memarkirkan 1 (Satu) Unit pick up merk Mitsubishi warna putih Nopol : BE 9297 WB, di belakang rumah dengan kondisi kunci kontak masih menempel di mobil.
“Akibat kelelahan korban ketiduran,.dan sekitar Pukul 22.45 WIB, datang saksi Pur bersama beberapa orang yang melaksanakan ronda ke rumah korban, untuk memastikan kendaraan mobil pick up yang keluar barusan itu milik korban atau bukan, sebab, infonya mobil korban mengalami kecelakaan di Jangkung,”Ujar Andre Try Putra.
Mendengar hal tersebut, lanjut Andre, korban dan saksi benar. Setelah korban bersama Pur mengecek ke Jangkung ternyata benar bahwa mobil korban telah mengalami kecelakaan.
Setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu, untuk ditindak lanjuti.
Kini, tersangka telah diamankan di Mapolres Way Kanan, sedangkan barang bukti sudah di kirimkan ke Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu dalam perkara yang sama dengan Tersangka Riyanto.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal Tujuh tahun.