Pringsewu (MDSnews) – Diduga melakukan pemerasan, seorang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMBI di Pringsewu diamankan Polisi, Senin (19/12/22).
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Polda Lampung, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata saat dikonfrimasi awak media Selasa (20/12/22) Siang membenarkan peristiwa tersebut.
“Benar, Senin Siang kemarin penyidik Satreskrim Polres Pringsewu telah mengamankan seorang oknum anggota LSM berinisial JN (49) Warga Pekon Marga Kaya atas dugaan terlibat kasus pemerasan terhadap salah satu Kepala Pekon,” Ujar Kasat Reskrim mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.
Dikatakan dari hasil penyelidikan Polisi, oknum LSM tersebut meminta sejumlah uang kepada salah satu Kepala Pekon di Kabupaten Pringsewu. Jika tidak, korban akan dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum atas dugaan melakukan penyelewengan anggaran.
Karena risih dengan perilaku oknum LSM yang sering datang kerumah dan mengancam akan dilaporkan, korban akhirnya mau bernegosiasi dan menuruti kemauan Oknum tersebut.
Awalnya, korban menyanggupi hanya membayar Rp. 1 Juta, namun beberapa waktu kemudian oknum LSM kembali mendatangi korban dan meminta Rp. 3 Juta lagi, Saat itu korban hanya mampu memberi Rp. 400 Ribu dan uang itu kembali diterima J.
Namun, beberapa minggu kemudian saudara J kembali menghubungi korban dan kembali meminta uang sejumlah Rp. 3 Juta sambil terus mengancam akan melaporkan kepada pihak berwajib dan meminta korban untuk menemuinya di salah satu rumah makan di Pringsewu.
Korban yang merasa tertekan dengan perilaku J lalu melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Kepolisian yang kemudian langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penangkapan terhadap oknum LSM tersebut.
“Saudara J kita amankan disalah satu rumah makan setelah menerima uang sebesar Rp. 1 Juta dari korban, BB uang juga kita dapatkan dari dalam tas yang dibawa J,” Jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, oknum LSM berinisial J dan barang bukti di amankan ke Mapolres Pringsewu.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menyampaikan pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut.
“Sementara ini masih dalam proses pemeriksaan, perkembangan selanjutnya akan kita sampaikan beberapa waktu kedepan,” Jelasnya.
“Karena kejahatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 368 subsider Pasal 369 KUHP karena perasan dengan pidana penjara paling lama 9 Tahun.” Tandasnya. (Fajar & Ivan)