Sikapi Beredarnya Pemberitaan Beberapa Media Online Terkait Pengusaha SPBU Doni Irawan, Ketua DPD AJO Indonesia Angkat Bicara

Bandar Lampung HOME TERBARU

Bandar Lampung (MDSnews) – Menyikapi beredarnya pemberitaan beberapa media online terkait sikap dan perilaku seorang pengusaha SPBU Doni Irawan ketika akan di konfirmasi atas informasi dari sumber yang identitasnya disamarkan terkait upah yang diterima pekerja SPBU yang di bawah upah minimum regional (UMR), Senin (19/12/22).

“Jangan cari-cari dan ganggu, saya tau kerja jurnalis yang bener dan Abal Abal”Ujarnya.

Ketua DPD AJO Indonesia Lampung Danial angkat bicara, “Merendahkan profesi jurnalis oleh seorang pengusaha yang seperti ini tentu tidak bisa di anggap biasa saja dan harus disikapi secara tegas oleh insan pers dengan melaporkan dugaan melecehkan profesi jurnalis kepada aparat penegak hukum agar hal – hal seperti ini tidak terus berulang terjadi,”Ujar Danial saat di konfirmasi melalui WhatsApp.

Masih menurut Danial sikap yang ditunjukkan oleh seorang pengusaha sekelas Doni Irawan tentu bukan cerminan seorang yang profesional seperti ucapannya yang mengatakan saya tau kerja jurnalis mana yang benar dan mana yang Abal Abal, tanpa memahami hak konfirmasi yang di miliki oleh seorang jurnalis seperti yang di amanatkan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Di amanatkan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 Ayat 3 bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, Untuk itu DPD aliansi jurnalistik online Indonesia Lampung akan mendorong Aparat Penegak Hukum dalam hal ini kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan pelecehan profesi jurnalis yang di duga di lakukan oleh Doni Irawan apabila yang bersangkutan tidak segera membuat pernyataan permintaan maaf secara terbuka”Jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *