Polsek Kedondong Berhasil Amankan Tersangka Penganiayaan Bersenjata

DAERAH HOME Pesawaran TERBARU

Pesawaran (MDSnews) – Setelah Dua tahun melarikan diri, tersangka BD (45) warga Desa Guyuban, Kecamatan Way Lima berhasil diamankan Satreskrim Polsek Kedondong, Polres Pesawaran.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo diwakili Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi mengatakan, BD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan bersenjata dengan perkelahian yang mengakibatkan seseorang mengalami luka sayat, luka gores serta memar.

“Tersangka BD berhasil diamankan saat sedang berada di kediamannya di Desa Guyuban, pada Rabu 21 Desember 2022 sekira Jam 15.00 WIB,” Kata Amin, Kamis (22/12/22).

Dirinya menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan kasus tindak pidana penganiayaan ini sebagaimana menindaklanjuti laporan Polisi Nomor LP / B – 36 / I / 2020 / Polda Lampung / Res Pesawaran / Polsek Kedondong, tanggal 15 januari 2020 Tentang diduga telah terjadinya Tindak Pidana Penganiayaan.

“Dari kejadian tersebut dua saksi dan pelapor telah dimintai keterangan saat kejadian diketahui pelaku bernama BD (45) dengan cara pelaku membacok pergelangan tangan korban bernama SD (39) sebelah kiri menggunakan sebilah Golok,” Ujar dia.

“Pelaku berkelahi dengan korban hingga korban mengalami luka sayat akibat sabetan golok, luka gores di dagu sebelah kiri serta memar di bagian dada. Akibat kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Kedondong Polres Pesawaran untuk ditindak lanjuti,” Timpalnya.

Dirinya menerangkan, setelah dilakukan penangkapan, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Kedondong guna dimintai keterangan lebih lanjut, mengingat dalam kasus ini sudah Dua tahun, yang terjadi pada Senin 13 Januari 2020 sekira Pukul 20.00 Wib di Desa Padang Ratu, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

“Atas perbuatannya, tersangka BD dikenakan Pasal 351 Ayat (1) KUH-Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya Dua tahun 8 bulan karena perbuatannya itu menjadikan luka berat, sebagaimana pasal dimaksud,” Pungkasnya. (Ram)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *