Polsek Banjit Berhasil Amankan Pelaku Curat

DAERAH HOME HUKUM & KRIMINAL LAMPUNG TERBARU Way Kanan

Waykanan (MDSnews) – NR alias Ali (33) dan AS alias Otong (25) diringkus Polsek Banjit, diduga pelaku Curat di bengkel di Lingkungan V Dusun Sindang Sari Kelurahan Pasar Banjit Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Menurut keterangan Kapolsek Banjit Polres Way Kanan Iptu Supriyanto mendampingi Kapolres AKBP Teddy Rachesna di ruang kerjanya Rabu (4/1) menjelaskan,

keduanya warga Kelurahan Pasar Banjit Kecamatan Banjit tersebut diringkus pada Senin (02/1), pukul 19:30 WIB oleh Tekab Presisi 308 Polsek Banjit berhasil melakukan penangkapan terhadap NR alias Ali di Kelurahan Pasar Banjit.

“Hasil pengembangan Tim Tekab juga berhasil melakukan penangkapan terhadap AS alias Otong, saat dilakukan penangkapan kedua tersangka tidak melakukan perlawanan,” katanya.

Sedangkan untuk kejadiannya, masih kata Supriyanto, kedua pelaku melaksanakan aksinya, di bengkel milik korban Very pada Kamis ( 30/12), setelah korban menutup bengkel sekitar pukul 17.30 WIB.

Keesokan harinya, Jumat (31/12) pukul 08:00 WIB korban datang ke bengkel dan melihat gudang penyimpanan barang di bengkel dalam kondisi rusak dan terbuka.

Karena merasa ada yang tidak beres lalu korban dan saksi melakukan pengecekan dan mendapati alat-alat elektronik seperti satu unit mesin poles body merk fisch warna kuning, satu unit mesin gerinda merk modern warna silver abu-abu, satu unit mesin bor tangan merk bull telah hilang.

“tidak hanya itu, pelaku juga mengambil beberapa kunci ring pas, satu buah obeng, satu buah CDI motor Yamaha Jupiter Z, satu buah tabung gas elpiji ukuran 3 Kg yang berada di Bengkel tersebut.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Banjit, akibat ulahnya kedua pelaku dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *