Lampung Timur (MDSnews) – Jajaran Polsek Jabung, Polres Lampung Timur, meringkus AH (48), warga Dusun Tebu Sari, Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Jumat (06/1/2023), sekitar pukul jam 01.30 Wib. karena diduga terlibat dalam kasus pencurian dan pemberatan (curat), Pada Hari minggu tanggal 25 Desember 2022 silam.
Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur gabung dengan Tekab 308 Polsek Jabung, Polsek Melinting dan Polsek Gunung Pelindung berhasil mengamankan terduga Pelaku di rumahnya beralamatkan di Dusun Tebu sari Desa Jabung Kecamatan Jabung, tanpa perlawanan.
Kapolsek Jabung Iptu Rudi S. S. H.,M.H mengatakan, Kronologis Kejadian Pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2022, sekira jam 04.00 Wib di dalam sebuah rumah yang beralamatkan di Dusun II Desa Pematang Tahalo Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur telah terjadi dugaan tindak pidana Curat sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHP.
“Kerugian Korban Nuril Huda (49) yaitu (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat BE 6769 CY an. Stnk PT. MITRA BISNIS MADANI dan 2 (dua) buah Handphone merk Samsung Galaxy A70 warna hitam dan Handphone merk Xiomi Redmi not 10 warna biru serta 1(satu) unit salon merk ADVANCE warna hitam apabila di total kerugian kurang lebih Rp. 21.000.000 (Dua Puluh Satu Juta Rupiah)” Kata Iptu Rudi S.
Kapolsek juga. Menambahkan Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mendongkel Jendela samping rumah korban. Dan untuk barang bukti yang disita yaitu 1 (satu) unit handphone merk xiomi Redmi not 10 yang disita dari tangan pelaku. kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke mako Polsek Jabung.
“Atas Dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 01 / I / 2023 / SPKT / Polsek Jabung /Polres Lampung Timur / Polda Lampung, Tanggal 3 Januari 2023, pelapor an. Nuril Huda, terduga pelaku akan di kenakan pasal 363 KHUP Dan ancaman pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya lima (5) Tahun ” Tutup Kapolsek Jabung Iptu Rudi S. (Red).