Tulang Bawang Barat (MDSnews) – Sepanjang Tahun 2022 Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tulang Bawang Barat provinsi Lampung telah mencatat sebanyak 866 pasangan suami istri (Pasutri) mengajukan perceraian.
Risman Hasan Ketua PA Kabupaten Tubaba, melalui Panitera PA, Sunlina Baiti mengatakan,bahwa pihaknya di akhir tahun 2022 banyak Pasutri yang mengajukan perceraian ,”ujarnya kepada awak media pada senin (16/1/23).
” Hingga hari ini jumlah yang mengajukan perceraian itu terdiri dari 141 cerai talak, 497 cerai gugat, isbat nikah 146, dispensasi nikah dibawah umur 64, izin poligami 2, harta bersama 1, penetapan ahli waris 1, perwalian 1 dan asal usul anak 2 kasus,” tuturnya.
Panitera PA,Sunlina baiti menjelaskan Dari 866 perkara perceraian yang masuk, sebanyak 856 perkara yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Agama Kabupaten Tubaba.
Sunlina baiti juga mengemukakan perceraian di dominasi masalah ekonomi.Sehingga dengan data tersebut, dapat dipastikan di Kabupaten Tubaba pada tahun 2022 lalu ada 856 janda baru
“Ada beberapa variabel yang mempengaruhi lahirnya keputusan cerai tersebut, sebagai contoh pasangan suami istri (pasutri) ingin bercerai, karena suaminya malas bekerja dan ada juga suami yang tidak menafkahi istrinya,” kata Sunlina Baiti.
Sunlina mengungkapkan, perkara perceraian sepanjang tahun 2021 di Kabupaten Tubaba mengalami kenaikan yang siknifikat.
“Pada tahun 2021 lalu, kasus perceraian di Kabupaten Tubaba yang masuk ada 670 perkara dari semua perkara tersebut sudah diputuskan oleh PA. Sehingga angka perceraian di tahun 2022 naik sebanyak 196 perkara,” jelasnya.
Dia berharap, di tahun 2023 pihak yang berperkara dapat menyelesaikan masalahnya dengan cara yang damai oleh mediator.
“Kami berharap kedepannya Sehingga faktor-faktor perceraian dapat diminimalisir oleh mediator dan tetap harmonis dalam menjalankan biduk rumah tangganya,” tukasnya (Arpani)