Tulang Bawang Barat (MDSnews) – Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Holtikultura (KPTPH) Provinsi Lampung gelar rapat koordinasi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) yang di selenggarakan di Wisma Home Stay Tirta Makmur, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), pada Senin (16/1/2023).
Tubagus Muhammad Rifqy Kepala bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Dinas KPTPH Provinsi Lampung, dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa yang mendapatkan pupuk bersubsidi di batasi untuk urea dan NPK saja, dalam penyaluran pupuk bersubsidi ada di tingkat Provinsi dan Kabupaten.
“Terbentuknya KP3 tingkat Kabupaten karena Provinsi Lampung tidak mungkin mengawasi seluruh Kabupaten Kota sehingga tugas utama dari pengawasan tentang peredaran pupuk bersubsidi harus diterima oleh yang berhak saja,” kata dia.
Tubagus juga menjelaskan untuk kategori petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi dari Permen DAK dan Pemerintahan itu ada ketentuan yaitu mempunyai lahan maksimal 2 hektar kemudian dia juga termasuk dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) dari data kelompok tani yang terdaftar itu yang berhak.
“Jika ingin mendapatkan pupuk bersubsidi maka kelompok tani harus terdaftar di Simluhtan, mekanisme penyalurannya dari di Lini 1 (gudang produsen) Lini 2 (gudang tingkat Provinsi) Lini 3 (gudang Kabupaten dan distributor) dan Lini 4 (kios resmi tingkat Desa) data dari e-Alokasi di sampaikan ke kios lalu para petani bisa menebus jatah pupuknya,” jelasnya.
Dia juga mengungkapkan di tahun 2023 pihaknya sedang menyusun penerima pupuk subsidi melalui e-Alokasi, yang ditentukan dari komunitas, untuk jumlah pupuk sendiri yaitu 5.077 ton Urea dan 3446 ton pupuk NPK untuk Harga Eceran Tertinggi (HET), pupuk urea dijual Rp2.250 per Kg dan NPK Rp2.300 per kg di kios.
“Dari 9 komunitas tanaman pangan ada padi, jagung dan kedelai. Untuk tanaman holtikultura cabai, bawang merah, dan bawang putih. Sementara untuk tanaman perkebunan, kopi, tebu rakyat dan kakao. Sementara petani singkong tidak menerima,” tambahnya
Disisi lain, Kepala Bidang PSP Dinas Pertanian Tubaba, Sayu Made Budiarni membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, pengalokasian pupuk hanya untuk 9 komunitas diatur berdasarkan Permentan No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
“Kegiatan ini depannya sebagai wadah koordinasi KP3 akan melakukan rapat, untuk membahas langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan penyelewengan pupuk. Dan sosialisasi kepada masyarakat termasuk tentang pengalokasian pupuk bersubsidi yang hanya untuk 9 komunitas,” pungkasnya. (NL)