BANDARLAMPUNG (MDSnews)-Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung, menyerahkan hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Belanja Modal tahun 2022.
Pemerintah Daerah yang dilakukan PDTT oleh BPK yakni, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Kota Bandarlampung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Tulang Bawang dan Tulangbawang Barat (Tubaba).
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung Yusnadewi mengatakan, hasil PDTT Belanja Modal tahun 2022 yang dilakukan BPK kepada lima pemerintah daerah telah diserahkan.
Yusnadewi juga mengingatkan, bahwa sesuai dengan UU No: 15/2004 Pasal 20, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dan memberikan jawaban kepada BPK, tentang tindak lanjut rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Dia menyatakan, jawaban tersebut sesuai UU No: 15/2004, harus disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
“LHP Ini, sudah disampaikan pada 20 Januari. Jadi, kami menunggu paling lambat 20 Maret. Tapi, kalau diserahkannya lebih cepat, lebih baik. Itu menunjukkan, suatu itikad dan lingkungan pengendalian yang baik,” tukasnya.
Sementara itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyampaikan apresiasi kepada BPK, karena telah menyelesaikan LHP PDTT Belanja Modal tahun 2022 di provinsi dengan empat kabupaten/kota.
Menurutnya, LHP BPK menjadi media introspeksi bagi pemerintah daerah, untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan belanja daerah.
“Rekomendasi BPK ini, menjadi masukan yang konstruktif guna perbaikan dan penyempurnaan dalam pengelolaan keuangan Pemda,” ujar Arinal saat menghadiri penyerahan LHP BPK Perwakilan Lampung Semester II tahun 2022, Jumat (20/01/2023).
Menurutnya, semakin baiknya pengelolaan keuangan, akan berimplikasi terhadap peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berwibawa dan profesional.
Arinal menegaskan, bahwa Pemprov Lampung berkomitmen dan terus berupaya mengoptimalkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), dan penguatan fungsi Pengawasan Internal oleh APIP terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi, guna memberikan keyakinan bahwa kegiatan telah dilaksanakan secara efektif dan efisien.
“Hal ini dibuktikan, 8 tahun berturut-turut Pemprov Lampung mendapatkan opini WTP dari BPK RI,” tandasnya. (Man/kmf)