Warga Kampung Tegak Mukti Berhasil Diringkus Polsek Negari Besar

DAERAH HOME LAMPUNG TERBARU Way Kanan

Waykanan (MDSnews) – BPW (13) anak yang berhadapan dengan hukum ( ABH ), warga Kampung Tegak Mukti, Kecamatan Negeri Besar, Way Kanan, berhasil diringkus Polsek Negeri Besar, diduga pelaku pencurian Hp.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Negeri Besar Polres Way Kanan Iptu Septri Herianto mendampingi Kapolres AKBP Teddy Rachesna di ruang kerjanya, Minggu (22/1).

Dijelaskan oleh Septi Herianto, kronologis kejadiannya pada Kamis (19/1) sekitar pukul 02:00 WIB, saat korban Sugianto berada di rumahnya di Kampung Tegal Mukti.

Korban ditelpon oleh saksi memberitaukan bahwa toko korban kemalingan dan pelakunya masih ada didalam toko, lalu korban datang dan melihat beberapa warga sudah ada didepan toko korban.

“Setelah korban membuka toko, ada satu orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku berada didalam toko korban, pelaku mengakui mengambil barang ditoko milik korban berupa satu buah charger vivo dan headset,” jelasnya.

Kejadian tersebut diduga terjadi sebanyak empat kali sejak kejadian pertama pada tanggal ( 24/12 ) dengan modus yang sama.

Barang Bukti yang diamankan berupa satu pahat kecil dengan bagian gagang berwarna hijau, satu tang tusuk dengan bagian gagang berwarna hijau, satu buah charger merk vivo dan satu buah headset merk vivo.

Sedangkan untuk pelaku BPW berdasarkan Pasal 32 UU No 11 Th 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tidak dilakukan penahanan dan akan dilakukan upaya diversi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *