Mantan Bupati Lampura Mendapat Pembebasan Bersyarat

Bandar Lampung HUKUM & KRIMINAL LAMPUNG NASIONAL PROVINSI

BANDARLAMPUNG (MDSnews)- Mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) narapidana korupsi menghirup udara segar, Senin (23/01/2023) setelah mendapatkan pembebasan bersyarat (PB). Berdasarkan informasi yang dihimpun SKH Medinas Lampung, AIM mendapat pembebasan bersyarat, dan meninggal Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Bandar Lampung sekira pukul 08.00 WIB pada 23 Januari 2023.

Sementara itu, Kalapas Kelas IA Bandarlampung, Maizar saat dikonfirmasi SKH Medinas Lampung, kemarin membenarkan, bahwa narapidana bernama AIM mendapatkan pembebasan bersyarat, setelah menjalani 2/3 masa tahanan. Kemudian, lanjutnya, AIM juga telah membayar lunas denda dan membayar kerugian negara sebesar Rp57.896.875.000, dari total kerugian negara Rp63.499.685.292. “Jadi, sisa yang tidak dibayarkan Rp5.602.810.292, dan diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan 18 hari,” jelas Maizar.

Ditempat terpisah, Sofian Sitepu selaku penasehat hukum (PH) AIM saat di konfirmasi, mengaku belum mendapat kabar bebasnya mantan Bupati Lampung Utara (Lampura) tersebut. “Belum dapat kabar,” kata Sofian Sitepu melalui pesan WhatsApp, kemarin siang.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) pada 17 November 2021 lalu, mengurangi hukuman AIM dari 7 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara.

Keputusan MA
Diketahui, mantan Bupati Lampura itu, dituntut oleh KPK selama 10 tahun penjara, karena dinyatakan terbukti korupsi proyek Rp63 miliar. Namun, dalam persidangan di PN Tanjungkarang, AIM dihukum 7 tahun penjara dengan uang pengganti Rp77 miliar.

Kemudian, AIM menerima dan mengajukan Peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung. Menariknya, majelis mengabulkan PK yang diajukan oleh mantan Bupati Lampura tersebut. Dalam sidang PK tersebut, Ketua Majelis Burhan Dahlan, dengan anggota Eddy Army dan Agus Yunianto.

Untuk diketahui, dalam putusannya majelis hakim, menjatuhkan pidana terhadap terpidana AIM pidana penjara selama 5 tahun, dan denda Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan, serta pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp63,4 miliar.

Menurut majelis hakim, uang pengganti adalah uang yang dikorupsi, dan diharuskan dikembalikan ke negara sebesar Rp63 miliar, dikurangi dengan jumlah yang telah disita KPK sebesar Rp2 miliar dan USD 2.600. “Jika dalam jangka waktu 1 bulan, tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda, maka diganti dengan pidana penjara selama 1,5 tahun,” ujar majelis hakim.

Majelis juga mencabut hak politik Agung selama 4 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.  
Terkait berkurangnya vonis AIM di MA. Menurut majelis, karena ada kekhilafan hakim dalam mempertimbangkan besarnya uang fee proyek yang diterima oleh terpidana, yaitu sebesar Rp63,4 miliar dengan rincian Rp400 juta dari Candra Safari dan Deni Marian, dan Rp200 juta dari Hendra Wijaya Saleh. Ditambah fee proyek dari 2015-2019 sejumlah Rp 62,8 miliar. (Asep/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *