PRINGSEWU (MDSnews)-Dua remaja asal Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, berinisial AM (15) pelajar SMP, dan DF (17) sudah putus sekolah sejak SD, diamankan petugas Polsek Pringsewu Kota.
Kedua remaja tersebut, diamankan di rumahnya masing-masing oleh petugas, Sabtu (21/01/2023) sekira pukul 20.30 WIB, karena membobol rumah warga dan mencuri dua unit ponsel serta tabung gas.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Ansori Samsul Bahri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, kedua remaja awalnya diamankan polisi atas dugaan kasus pencurian 2 unit ponsel merk Samsung J2 Prime dan Redmi 7A serta 2 buah tabung gas ukuran 3 kg dari rumah Waluyo (54), warga Kelurahan Pringsewu Timur, Rabu (18/01/2023) sekira pukul 2.00 WIB dini hari lalu.
Namun, setelah dilakukan interogasi, lanjut Kapolsek, kedua remaja tersebut diduga terlibat dalam beberapa kasus pencurian lainya.
“Diantaranya pencurian Alat Sedot Air, pencurian Helm di RS Mitra Husada, Pencurian hewan ternak jenis ayam sebanyak 18 Ekor, dan Pencurian tabung Gas LPG 3 Kg,” jelas Kompol Ansori melalui rilis yang terima Medinas Lampungnews, Senin (23/01/2023).
Ia mengatakan, kedua tersangka nekat mencuri, lantaran terdesak kebutuhan untuk bersenang-senang. Seperti, jalan-jalan, jajan dan bermain game.
“Pengakuan kedua remaja itu, barang-barang hasil kejahatan akan dijual, dan uangnya digunakan untuk bersenang-senang,” ujar Kompol Ansori.
Dikatakannya, petugas Polsek Pringsewu Kota selain menangkap AM dan DF, juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni, 1 unit handphone Redmi 7A warna black matte, 4 buah tabung gas elpiji 3 kg, dan 1 helai baju sweater warna hitam.
Ia menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
“Kedua tersangka, masih anak di bawah umur, maka proses peradilannya tetap mengacu UU No: 11/2012, tentang sistem peradilan pidana anak,” tandasnya. (Fajar/Ivan)